Biak (ANTARA) - Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua mengajukan usulan pembangunan 200 rumah warga di Kepulauan Numfor pada 2025.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Biak Numfor Fritz G Senandi S.Sos di Biak, Sabtu, mengatakan pada 2025 pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman telah menargetkan membangun tiga juta rumah di seluruh Indonesia.
"Ya ini kami dari Dinas Perumahan Biak sudah mengusulkan sebanyak 200 rumah masyarakat Pulau Numfor," kata dia.
Dia mengakui untuk rincian usulan pembangunan 200 rumah itu tersebar di lima kampung di Kepulauan Numfor.
Untuk Distrik Bruyadori, katanya, rumah diusulkan 50 unit, Distrik Poiru 50 unit, Distrik Numfor Timur 25 unit, Distrik Numfor Barat 25 unit, dan Distrik Orkeri 50 unit.
"Harapan kami usulan pembangunan 200 unit rumah bisa direalisasikan Kementerian Perumahan (Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman)," katanya.
Dia mengatakan syarat untuk warga beroleh bantuan pembangunan rumah harus mempunyai sertifikat tanah.
Warga yang mempunyai lahan tanah dengan bukti kepemilikan sertifikat hak milik dan bukti pelepasan adat, menurut Fritz, mempunyai peluang besar untuk memperoleh program itu.
Pada 2024, melalui dukungan dana otonomi khusus, Pemkab Biak Numfor merehabilitasi 52 rumah warga orang asli Papua.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Biak Numfor Fritz G Senandi S.Sos di Biak, Sabtu, mengatakan pada 2025 pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman telah menargetkan membangun tiga juta rumah di seluruh Indonesia.
"Ya ini kami dari Dinas Perumahan Biak sudah mengusulkan sebanyak 200 rumah masyarakat Pulau Numfor," kata dia.
Dia mengakui untuk rincian usulan pembangunan 200 rumah itu tersebar di lima kampung di Kepulauan Numfor.
Untuk Distrik Bruyadori, katanya, rumah diusulkan 50 unit, Distrik Poiru 50 unit, Distrik Numfor Timur 25 unit, Distrik Numfor Barat 25 unit, dan Distrik Orkeri 50 unit.
"Harapan kami usulan pembangunan 200 unit rumah bisa direalisasikan Kementerian Perumahan (Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman)," katanya.
Dia mengatakan syarat untuk warga beroleh bantuan pembangunan rumah harus mempunyai sertifikat tanah.
Warga yang mempunyai lahan tanah dengan bukti kepemilikan sertifikat hak milik dan bukti pelepasan adat, menurut Fritz, mempunyai peluang besar untuk memperoleh program itu.
Pada 2024, melalui dukungan dana otonomi khusus, Pemkab Biak Numfor merehabilitasi 52 rumah warga orang asli Papua.