Biak (ANTARA) - Majelis Rakyat Papua (MRP) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua telah melindungi kepemilikan hak masyarakat dan kampung adat dengan membuat peraturan daerah (Perda).
"Perda masyarakat adat Biak sebagai bentuk proteksi terhadap hak-hak adat dan melindungi hak dasar masyarakat adat setempat," ujar anggota kelompok kerja adat MRP Ferdinando Mansnandifu di Biak, Kamis.
Kepemilikan tanah, hutan, sumber daya alam hingga seni budaya, menurut Ferdinando, harus dilindungi dalam Perda secara hukum, sehingga dapat terjaga keaslian hak masyarakat adat
Ia berharap dengan makin gencarnya serbuan kemajuan teknologi digital, hak dan perlindungan kepemilikan tanah adat tetap menjadi penting untuk masa depan anak cucu suku Biak.
"Perda pengakuan hak masyarakat adat dalam upaya memberikan perlindungan," katanya.
Perda ini, lanjut dia, sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat.
"Pada ketentuan Pasal 18B ayat (2) dimana negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam undang-undang," kata anggota MRP daerah pengangkatan Biak-Supiori itu.
Ia berharap pihak berkepentingan manapun harus menghormati pengakuan kepemilikan masyarakat hukum adat di Kabupaten Biak Numfor.
Kewenangan MRP untuk bertugas memberikan perlindungan kepada masyarakat adat, perempuan dan agama.
"Perda masyarakat adat Biak sebagai bentuk proteksi terhadap hak-hak adat dan melindungi hak dasar masyarakat adat setempat," ujar anggota kelompok kerja adat MRP Ferdinando Mansnandifu di Biak, Kamis.
Kepemilikan tanah, hutan, sumber daya alam hingga seni budaya, menurut Ferdinando, harus dilindungi dalam Perda secara hukum, sehingga dapat terjaga keaslian hak masyarakat adat
Ia berharap dengan makin gencarnya serbuan kemajuan teknologi digital, hak dan perlindungan kepemilikan tanah adat tetap menjadi penting untuk masa depan anak cucu suku Biak.
"Perda pengakuan hak masyarakat adat dalam upaya memberikan perlindungan," katanya.
Perda ini, lanjut dia, sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat.
"Pada ketentuan Pasal 18B ayat (2) dimana negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam undang-undang," kata anggota MRP daerah pengangkatan Biak-Supiori itu.
Ia berharap pihak berkepentingan manapun harus menghormati pengakuan kepemilikan masyarakat hukum adat di Kabupaten Biak Numfor.
Kewenangan MRP untuk bertugas memberikan perlindungan kepada masyarakat adat, perempuan dan agama.