Biak (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Biak Numfor, Papua meminta pelaku usaha mikro kecil menengah memanfaatkan layanan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk meningkatkan daya saing industri nasional.
"SIlnas sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri," ujar Kepala Disperindag Biak Numfor Yubelius Usior di Biak, Sabtu.
Menurut Usior, Peraturan Menteri Perindustrian No45 Tahun 2022 diterbitkan dengan tujuan untuk semakin meningkatkan kualitas produk pelaku usaha dalam negeri.
Diakuinya, layanan SIInas juga untuk memperkuat daya saing industri serta mengurangi ketergantungan pada produk impor.
"Untuk bisa memanfaatkan layanan SIInas pelaku usaha harus mendaftar dan mendapatkan akun," katanya.
Usior mengatakan, layanan SIINas dapat membantu industri kecil untuk menjadi terstruktur dalam upaya mendapatkan dukungan yang diperlukan.
Pelaporan SIInas, lanjut dia,wajib dilakukan pelaku usaha industri karena berfungsi sebagai pusat pengumpulan data industri dari berbagai sektor seluruh Indonesia.
"Layanan SIINas akan terhubung dengan jaringan yang lebih luas dalam ekosistem industri Nasional," harapnya.
Dia berharap, layanan SIINas dapat mendukung pemerintah dalam memajukan dan mengembangkan industri di daerah.
Hingga, Sabtu (16/11) pukul 13.00 WIT sejumlah pelaku usaha masih beraktivitas menjual hasil produksi ke pasar.
"SIlnas sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri," ujar Kepala Disperindag Biak Numfor Yubelius Usior di Biak, Sabtu.
Menurut Usior, Peraturan Menteri Perindustrian No45 Tahun 2022 diterbitkan dengan tujuan untuk semakin meningkatkan kualitas produk pelaku usaha dalam negeri.
Diakuinya, layanan SIInas juga untuk memperkuat daya saing industri serta mengurangi ketergantungan pada produk impor.
"Untuk bisa memanfaatkan layanan SIInas pelaku usaha harus mendaftar dan mendapatkan akun," katanya.
Usior mengatakan, layanan SIINas dapat membantu industri kecil untuk menjadi terstruktur dalam upaya mendapatkan dukungan yang diperlukan.
Pelaporan SIInas, lanjut dia,wajib dilakukan pelaku usaha industri karena berfungsi sebagai pusat pengumpulan data industri dari berbagai sektor seluruh Indonesia.
"Layanan SIINas akan terhubung dengan jaringan yang lebih luas dalam ekosistem industri Nasional," harapnya.
Dia berharap, layanan SIINas dapat mendukung pemerintah dalam memajukan dan mengembangkan industri di daerah.
Hingga, Sabtu (16/11) pukul 13.00 WIT sejumlah pelaku usaha masih beraktivitas menjual hasil produksi ke pasar.