Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua meminta setiap organisasi kemasyarakatan (ormas) beroperasi di daerah mendaftar ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), dan tidak dipungut biaya apapun.
"Silakan saja ormas beraktivitas di Biak Numfor mendaftarkan keberadaan organisasi dengan melengkapi syarat sesuai aturan. Ya, jika hasil persyaratan sudah dinyatakan lengkap maka diberikan tanda terdaftar," ujar Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Biak Numfor Aner Rumakito menanggapi pendaftarannya ormas di Biak,Sabtu
Diakui Aner, pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan diatur berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017.
Aturan ini mengatur, lanjut dia, tentang perihal persyaratan pendaftaran ormas baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Syarat ormas mendaftar di Kesbangpol, menurut Aner, mengajukan surat permohonan kepada kepada Bakesbangpol, punya akte pendirian yang dikeluarkan notaris memuat anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan susunan pengurus.
Sementara syarat lainnya pendaftaran ormas, lanjut Aner, surat keterangan domisili sekretariat ormas dari lurah atau camat setempat.
"Dan pemohon juga untuk mengisi surat pernyataan, biodata pengurus ketua, sekretaris serta bendahara," katanya.
Fungsi ormas, menurut Aner, sebagai penyalur aspirasi masyarakat serta organisasi kemasyarakatan berpartisipasi memelihara, menjaga dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
"Aktivitas ormas manapun yang ada di Biak Numfor diharapkan dapat bersinergi bersama pemerintah daerah dalam memberdayakan masyarakat," harapnya.
"Silakan saja ormas beraktivitas di Biak Numfor mendaftarkan keberadaan organisasi dengan melengkapi syarat sesuai aturan. Ya, jika hasil persyaratan sudah dinyatakan lengkap maka diberikan tanda terdaftar," ujar Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Biak Numfor Aner Rumakito menanggapi pendaftarannya ormas di Biak,Sabtu
Diakui Aner, pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan diatur berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017.
Aturan ini mengatur, lanjut dia, tentang perihal persyaratan pendaftaran ormas baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Syarat ormas mendaftar di Kesbangpol, menurut Aner, mengajukan surat permohonan kepada kepada Bakesbangpol, punya akte pendirian yang dikeluarkan notaris memuat anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan susunan pengurus.
Sementara syarat lainnya pendaftaran ormas, lanjut Aner, surat keterangan domisili sekretariat ormas dari lurah atau camat setempat.
"Dan pemohon juga untuk mengisi surat pernyataan, biodata pengurus ketua, sekretaris serta bendahara," katanya.
Fungsi ormas, menurut Aner, sebagai penyalur aspirasi masyarakat serta organisasi kemasyarakatan berpartisipasi memelihara, menjaga dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
"Aktivitas ormas manapun yang ada di Biak Numfor diharapkan dapat bersinergi bersama pemerintah daerah dalam memberdayakan masyarakat," harapnya.