Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Bahasa Daerah dan Sastra Biak sebagai bentuk nyata pemerintah untuk menjaga dan melindungi bahasa daerah.

"Penanganan terhadap bahasa dan sastra daerah diklasifikasikan dalam tiga hal, yakni untuk pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra daerah," ujar Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Biak Numfor Nolly Ayomi MH di Biak,Kamis.

Ia mengaku, dasar hukum yang melandasi kebijakan penanganan bahasa dan sastra daerah telah telah ditetapkan, baik dalam UUD 1945 maupun Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009.

Kedua regulasi ini, lanjut dia, telah mencerminkan kebijakan pemerintah yang nyata untuk pelestarian bahasa daerah supaya tetap ada bersama penutur bahasa Biak.

Ia mengatakan, upaya revitalisasi penggunaan bahasa daerah di ruang publik maupun satuan pendidikan dapat digunakan sebagai pembelajaran muatan lokal.

Kadis Pendidikan Biak Numfor Kamaruddin mengatakan, untuk perlindungan bahasa dan sastra Biak harus didukung pemerintah daerah dengan membuat peraturan daerah.

"Hal ini sebagai dasar hukum pelaksanaan pengajaran bahasa daerah dan sastra Biak sebagai muatan lokal di satuan pendidikan," ujarnya.

Kamaruddin meminta Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dapat berkonsultasi dengan Balai Bahasa Provinsi Papua untuk penyempurnaan muatan materi Raperda perlindungan bahasa dan sastra Biak.

Ia juga mengharapkan untuk melakukan studi tiru di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya karena yang pertama menetapkan Perda perlindungan bahasa dan sastra Suku Moi.

"Supaya Raperda Perlindungan Bahasa Daerah dan Sastra Biak saat dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK sudah lebih lengkap untuk dapat disahkan jadi perda pada 2025," harapnya.


Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025