Wamena (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana atau DP3AKB setempat menangani kasus kekerasan anak hingga ke pengadilan.

Kepala DP3AKB Kabupaten Jayawijaya Ramlia Salim di Wamena, Jumat mengatakan sejak Januari hingga Juli 2025 pihaknya menangani satu kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Ada satu kasus kekerasan terhadap anak berusia 16 tahun kami tangani dalam tahun ini sesuai laporan yang masuk,” katanya.

Menurut Ramlia, orang tua dan keluarga semaksimal mungkin harus mencegah kekerasan terhadap anak baik laki-laki maupun perempuan.

“Kami selalu sosialisasi kepada masyarakat, dimana kekerasan ketika dialami oleh seorang anak maka akan mengganggu psikologi anak tersebut dan membutuhkan waktu lama untuk menghilangkan trauma kekerasan itu,” ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya sejak 2024 hingga saat ini sedang menunggu kepastian dari Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena terkait kasus kekerasan yang disidangkan.

“Tahun lalu kasus kekerasan yang kami tangani tiga orang anak dengan pelaku kekerasan seksual sebanyak lima orang. Dan kasus ini telah disidangkan di pengadilan namun belum ada putusan hingga saat ini,” katanya.

Dia menambahkan orang tua dan keluarga harus dapat memberikan jaminan perhatian dan perlindungan sehingga kekerasan seksual maupun kekerasan lain dapat dicegah.

“Dalam setiap kesempatan selalu kami sampaikan untuk orang tua memberikan perlindungan ekstra kepada anak-anaknya sehingga mereka tidak mengalami kekerasan yang dapat menghilangkan mimpi keberhasilan di masa depan,” ujarnya.


Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025