Wamena (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung atau DPMK Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan mengarahkan 328 kepala kampung untuk melengkapi berkas Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Sekretaris DPMK Kabupaten Jayawijaya Lepinus Gombo di Wamena, Senin (10/11) mengatakan sesuai tugas pokok dan fungsi atau tupoksi maka pihaknya mendorong kepala-kepala kampung di 40 distrik untuk melengkapi berkas persyaratan dalam pembentukan Kopdes Merah Putih.
“Kami terus berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang mengurus Kopdes Merah Putih, untuk bagaimana kepala kampung dan kepala distrik melengkapi berkas-berkas pembuatan koperasi sehingga dapat mensukseskan program nasional tersebut,” katanya.
Menurut dia, berkas yang belum dilengkapi aparat kampung di antaranya kartu tanda penduduk atau KTP, hasil musyawarah desa khusus (musdesus) dimana ada berita acara yang telah ditetapkan dalam persyaratan utama pembentukan Kopdes Merah Putih.
“Kami juga tidak hanya mendorong kepala-kepala kampung, tetapi pihak pendamping kampung dan kepala distrik untuk saling berkoordinasi sehingga kelengkapan administrasi Kopdes Merah Putih lengkap dan segera terbentuk,” ujarnya.
Dia menjelaskan kelengkapan lainnya seperti nomor pokok wajib pajak atau NPWP pun harus dilengkapi oleh pengurus Kopdes Merah Putih yang telah ditunjuk sehingga tahapan administrasi seluruhnya dapat lengkap.
“Sesuai arahan bapak bupati dan wakil bupati Jayawijaya supaya OPD teknis dapat saling mendukung untuk terbentuknya Kopdes Merah Putih di Kabupaten Jayawijaya, sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dia menambahkan pengoperasian awal Kopdes Merah Putih dialokasikan juga dari dana desa yang dikucurkan ke 328 kampung di Kabupaten Jayawijaya.
“Tiga persen dari dana desa itu diperuntukkan untuk mendukung operasional awal Kopdes Merah Putih, dan hal ini selalu kami ingatkan berulang-ulang kepada kepala kampung se-Kabupaten Jayawijaya,” ujarnya.