Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua menetapkan noken sebagai aksesori wajib dalam setiap kegiatan resmi pemerintahan, sebagai langkah pelestarian budaya sekaligus upaya mendorong perputaran ekonomi perajin lokal, khususnya mama-mama Papua.

Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait di Jayapura, Kamis, mengatakan untuk itu setiap 4 Desember diperingati sebagai hari Noken Sedunia karena itu kebijakan tersebut menjadi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga eksistensi noken sebagai identitas budaya yang telah diakui dunia.

"Noken telah ditetapkan sebagai warisan budaya bulan benda oleh UNESCO sehingga sudah sepatutnya digunakan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam seluruh aktivitas formal pemerintahan di Papua," katanya.

Menurut Christian, saat ini sebagian besar pemerintah kabupaten dan kota di Papua juga telah menerapkan penggunaan noken sebagai aksesori dalam berbagai kegiatan, baik saat rapat resmi maupun menerima tamu dari luar daerah.

"Untuk itu kami berharap dengan Hari Noken dapat menjadi pengingat pentingnya pelestarian noken sebagai simbol jati diri masyarakat Papua," ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya mengimbau seluruh kepala OPD, pemangku kepentingan, serta Forkopimda agar menggunakan noken dalam setiap kegiatan seperti seminar, pelatihan, dan pertemuan resmi lainnya.

"Selain menjaga nilai budaya, penggunaan noken dinilai dapat memberikan dampak ekonomi langsung bagi para perajin di kampung-kampung yang selama ini mengandalkan kerajinan tersebut sebagai sumber penghasilan," katanya lagi.

Dia menambahkan Pemerintah daerah juga bakal terus membuka ruang bagi mama-mama Papua untuk memamerkan dan menjual hasil kerajinan noken dalam setiap momentum kegiatan pemerintahan.

"Kami berharap kebijakan penggunaan noken secara konsisten dapat memperkuat kebanggaan terhadap produk lokal sekaligus menciptakan perputaran ekonomi yang lebih merata bagi masyarakat Papua," ujarnya lagi.

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Papua tetapkan noken sebagai aksesori wajib kegiatan resmi

Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025