Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku menyebutkan realisasi penerimaan pajak di wilayah Papua hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp187,41 miliar atau 3,27 persen dari target tahunan.

Perwakilan Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku yang diwakili Kepala Bidang Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian, Raden Ariyo Bisawarno di Jayapura, Jumat, mengatakan capaian tersebut berdasarkan data yang dirilis Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir Januari 2026 tercatat Rp187,41 miliar atau 3,27 persen dari target yang telah ditetapkan,” katanya.

Menurut Ariyo, penerimaan tersebut terutama ditopang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri dengan kontribusi 68,27 persen dan pertumbuhan kumulatif 36,38 persen.

"Secara rinci, penerimaan dari PPN dan PPnBM mencapai Rp241,66 miliar atau 11,38 persen dari target dan tumbuh 36,05 persen," ujarnya.

Dia menjelaskan  Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas terealisasi Rp108,56 miliar atau 6,26 persen dari target dengan pertumbuhan 18,41 persen.

"Namun demikian, PPh Pasal 21 mengalami kontraksi 6,71 persen yang dipengaruhi pembayaran insentif serta pergeseran setoran pada awal tahun. Sedangkan PPh Final tumbuh 4,87 persen seiring meningkatnya transaksi sewa tanah dan bangunan serta bunga tabungan dan deposito," katanya lagi.

Dia menambahkan dari sisi sektoral, tiga sektor dominan penyumbang penerimaan pajak yakni Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 45,70 persen, Perdagangan Besar dan Eceran serta Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 22,49 persen, serta Aktivitas Keuangan dan Asuransi 6,48 persen.

"Meski begitu, beberapa sektor seperti konstruksi dan pengangkutan-pergudangan masih mengalami kontraksi," ujarnya.