Jayapura (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura telah melakukan penindakan terhadap 115 warga negara asing (WNA) sepanjang 2025 atau mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 119 orang WNA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Ben Yuda Karubaba, di Jayapura, Sabtu, mengatakan dengan penurunan tersebut menandakan capaian kinerja positif.

"Para WNA yang kami amankan karena berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari melebihi masa izin tinggal (overstay), penyalahgunaan visa kunjungan, hingga tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah saat pemeriksaan," katanya.

Menurut Ben, meskipun begitu pengawasan orang asing bakal terus ditingkatkan melalui operasi rutin maupun operasi gabungan bersama instansi terkait.

"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dari total 115 WNA yang ditindak, sebanyak 96 orang berasal dari Papua Nugini, 10 orang dari Bangladesh, lima orang dari Mesir, dua orang dari Sri Lanka, satu orang dari China, dan satu orang dari India.

"Selain penindakan administratif berupa pendeteksian dan deportasi, beberapa kasus juga diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Untuk itu hingga awal 2026, pihaknya telah mendeportasi enam WNA asal Papua Nugini yang telah menyelesaikan masa pidana di lembaga pemasyarakatan di Jayapura.

Dia mengatakan sepanjang 2025, jajaran imigrasi setempat menggelar operasi pengawasan di sejumlah titik rawan, termasuk kawasan perbatasan, lokasi proyek pembangunan, serta pusat aktivitas ekonomi.

"Dalam pelaksanaannya, Imigrasi Jayapura berkoordinasi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, serta instansi teknis lainnya guna memastikan pengawasan berjalan efektif dan terintegrasi," ujarnya.