Logo Header Antaranews Papua

Imigrasi Jayapura terbitkan 637 paspor hingga awal 2026

Jumat, 6 Maret 2026 08:19 WIB
Image Print
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura (ANTARA/Ardiles Leloltery)

Jayapura (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Papua telah menerbitkan sebanyak 637 paspor baru termasuk paspor elektronik hingga awal 2026.

"Dan sepanjang 2025 kami mencatat telah menerbitkan sebanyak 5.685 paspor," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Ben Yuda Karubaba di Jayapura, Kamis.

Menurut Yuda, penerbitan ribuan paspor ini menunjukkan semakin meningkatnya mobilitas masyarakat baik untuk pendidikan, pekerjaan, maupun perjalanan ibadah.

"Angka ini juga mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat Papua terhadap dokumen perjalanan ke luar negeri," ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya mengimbau kepada semua masyarakat di daerah ini yang ingin mengurus paspor kini diwajibkan menggunakan aplikasi mobile paspor.

"Sistem ini dirancang agar pemohon tidak lagi berhubungan langsung dengan petugas sehingga proses lebih cepat, transparan, dan efisien," katanya lagi.

Dia menambahkan paspor elektronik (e-Pasport) menjadi standar pelayanan karena sejalan dengan kebijakan nasional sehingga Kantor Imigrasi Jayapura kini melayani penerbitan paspor elektronik.

"Dokumen tersebut memiliki masa berlaku lima hingga 10 tahun dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masing-masing Rp650 ribu dan Rp950 ribu," ujarnya.

Dia mengatakan layanan paspor elektronik memberikan keamanan lebih tinggi serta kemudahan bagi pemegangnya saat melakukan perjalanan internasional.

"Dengan sistem digital ini kami berharap pelayanan publik semakin modern, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang," katanya.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026