
Kadiskes Sarmi klaim penggunaan dana kesehatan sesuai Pergub Papua

Sejak saya menjabat Kepala Dinas Kesehatan 2012 sampai sekarang penggunaan dana 15 persen untuk kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2014.
Jayapura (Antara Papua) - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sarmi, Hermanus Arwam mengklaim penggunaan dana kesehatan 15 persen untuk lanyanan kesehatan di kabupaten itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Papua Nomor 8 Tahun 2014.
"Sejak saya menjabat Kepala Dinas Kesehatan 2012 sampai sekarang penggunaan dana 15 persen untuk kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2014," kata Hermanus ketika dikonfirmasi dari Jayapura.
Menurutnya, penerapan dana otsus sebesar 15 persen untuk kesehatan itu sangat membantu mensejahterakan masyarakat kurang mampu khususnya orang asli Papua.
"Kita bersyukur dengan adanya program ini masyarakat sejahtera,ada perubahan kesejahteraan yang signifikan dari petugas kesehatan kita, kami juga berterima kasih kepada Gubernur Papua karena mengeluarkan Pergub Nomor 8 Tahun 2014 untuk mengatur penggunaan dana 15 persen ini," ujarnya.
Hermanus menyebutkan, peraturan gubernur itu sangat membantu masyarakat kurang mampu lebih khusus yang berdomisili di Sarmi.
"Kami konsisten menggunakan 90 persen tetap ke puskesmas, jadi yang ada dana alokasi khsus (DAK) nyalah, yang jalan kaki sebesar 50 persen, sebesar 30 persen untuk biaya operasional kesehatan (BOK), sebesar 10 persen untuk rehap Puskesmas dan 10 persen di Dinas Kesehatan," ujarnya.
Dia menambahkan, alokasi dana 10 persen yang ada di Dinas Kesehatan lebih banyak digunakan untuk membiayai pelatihan dan pembekalan kepada para tenaga kesehatan.
"Nah, 10 persen yang tingga di Dinas Kesehatan itu yang kita pakai untuk pelatihan saja, kita undang puskesmas, kita lakukan pembekalan untuk memperbaiki mainset mereka," ujarnya. (*)
Pewarta : Pewarta: Musa Abubar
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
