Timika (Antaranews Papua) - Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, membutuhkan tambahan enam paramedis dan dua dokter hewan untuk menangani kesehatan hewan di daerah setempat.
Sekretaris Disnak Mimika, drh Sabelina di Timika, Kamis mengatakan dokter hewan dan paramedis yang kini bekerja di bidang kesehatan hewan perlu ditambah.
"Dokter hewan ada tiga dan paramedis tiga itu kurang. Masih dibutuhkan dokter hewan dua lagi dan enam orang paramedis, ujarnya.
Penambahan SDM tersebut juga untuk mendukung program Dinsak kedepannya seperti rencana pembagunan pusat kesehatan hewan dan pusat kesehatan hewan keliling yang diagendakan terealisasi pada 2019 mendatang.
Hal ini juga sudah diusulkan oleh DPRD Mimika namun dengan melihat ketersediaan dana saat ini kemungkinan akan baru terealisasi pada 2019 termasuk dengan kendaraan khusus untuk pusat kesehatan hewan keliling yang didalamnya terdapat perlengkapan klinik termasuk obat-obatan.
Secara khusus untuk puskeswan keliling tersebut akan diprioritaskan untuk warga asli Papua terutama mereka yang tinggal di kampung-kampung.
Saat ini kalau ada peternak yang ternaknya perlu penanganan dokter hewan mereka harus jauh-jauh ke kota dan tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit jadi dengan adanya puswan kelilng tersebut diharpkan masyarakat dapat terbantu lagi. (*)
Berita Terkait
Ahli gizi: Program makan bergizi gratis bagus bagi anak di Papua
Jumat, 15 November 2024 22:13
37 satwa jenis burung dilindungi dilepaskan hutan Kuala Kencana
Jumat, 15 November 2024 22:11
Imigrasi Jayapura catat realisasi PNBP 2024 mencapai Rp6 miliar
Jumat, 15 November 2024 20:58
Gubernur Papua ingatkan ASN tak terlibat dalam kegiatan politik
Jumat, 15 November 2024 20:56
Pemkab Supiori salurkan 434 ton beras bansos warga OAP
Jumat, 15 November 2024 20:55
Pemkab Supiori salurkan dana Otsus Papua sebesar Rp62,5 miliar
Jumat, 15 November 2024 19:26
Tokoh adat harap seluruh masyarakat tetap jaga kamtibmas Papua
Jumat, 15 November 2024 19:07
Pemkab pastikan 2.560 warga ekonomi lemah di Jayapura peroleh JKN
Jumat, 15 November 2024 19:05