Timika, 12/7 (Antara) - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (DPC SP-KEP) SPSI Kabupaten Mimika mendesak manajemen PT Freeport Indonesia segera mempekerjakan kembali lebih dari 100 pekerja yang dirumahkan sementara (furlough) sejak Maret-April 2017.
Ketua DPC SP-KEP SPSI Mimika Aser Gobay di Timika, Kamis, mengatakan manajemen PT Freeport tidak perlu meminta pihak Kementerian Tenaga Kerja maupun Dinas Tenaga Kerja di tingkat Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika untuk memediasi persoalan lebih dari 100 karyawan yang dinyatakan "furlough" oleh perusahaan.
"Perusahaan seharusnya memanggil karyawan yang terkena 'furlough' itu untuk bekerja kembali. Mereka kan hanya dirumahkan sementara, mengapa perusahaan harus menggunakan mediator dari Kementerian Tenaga Kerja atau Dinas Tenaga Kerja untuk memediasi hal ini. Menurut kami, ini aneh dan di luar aturan," kata Aser Gobay.
Aser yang juga anggota DPRD Mimika itu mengatakan beberapa hari lalu kuasa hukum PT Freeport mengajukan persoalan karyawan "furlough" itu ke Dinas Tenaga Kerja Mimika untuk dimediasi.
Terhadap persoalan itu, Dinas Tenaga Kerja Mimika menganjurkan kepada perusahaan untuk mempekerjakan kembali lebih dari 100 karyawan yang terkena keputusan furlog sejak Maret-April 2017.
Aser mengaku pesimistis bahwa Dinas Tenaga Kerja Mimika memiliki kemampuan dan kapasitas untuk menekan manajemen Freeport agar bisa mempekerjakan kembali lebih dari 100 karyawan yang terkena "furloug" itu.
Aser menilai bahwa perusahaan sebetulnya bisa mempekerjakan kembali lebih dari 100 karyawan yang terkena "furloogh", sebab di sisi lain perusahaan melakukan perekrutan secara besar-besaran karyawan outsourcing dari luar Papua.
"Ada apa sehingga manajemen Freeport tidak mau mempekerjakan kembali 100 lebih karyawan 'furlough', tapi malah melakukan perekrutan gila-gilaan karyawan outsourcing dari luar Papua. Ini pelanggaran berat. Kami minta pemerintah untuk hadir mengawasi seluruh kebijakan yang diambil oleh manajemen PT Freeport dan perusahaan subkontraktor terkait rekrutmen tenaga kerja. Perusahaan tidak boleh melakukan tindakan di luar dari yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan," jelasnya.
Menurut dia, sejak dirumahkan sementara (furlog) oleh manajemen PT Freeport pada Maret-April 2017, lebih dari 100 karyawan hingga kini hanya menerima gaji pokok dari perusahaan.
Keputusan manajemen PT Freeport melakukan "furlough" kepada ratusan karyawan sejak Februari-April 2017 itu memicu aksi mogok sekitar 8.300 karyawan permanen Freeport dan perusahaan subkontraktornya.
Sejumlah karyawan "furlough" yang lainnya sudah menyelesaikan permasalahan hubungan industrial mereka dengan pihak manajemen Freeport dengan menerima tawaran pensiun dini.
Juru bicara PT Freeport Riza Pratama belum bisa dimintai tanggapannya terkait penyelesaian masalah lebih dari 100 karyawan yang terkena "furlough" tersebut.
SPSI: Freeport harus pekerjakan kembali karyawan "furlough"
Perusahaan seharusnya memanggil karyawan yang terkena 'furlough' itu untuk bekerja kembali. Mereka kan hanya dirumahkan sementara, mengapa perusahaan harus menggunakan mediator dari Kementerian Tenaga Kerja atau Dinas Tenaga Kerja untuk memediasi hal