Timika (ANTARA) - Kalangan Pengurus Unit Kerja dan Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (PUK SP KEP) SPSI PT Freeport Indonesia kini menantikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat yang menyidangkan sengketa terkait kebuntuan proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-21 periode 2020 – 2022.
Ketua PUK SP KEP SPSI PT Freeport Indonesia Lukas Saleo kepada Antara di Timika, Sabtu, mengatakan jika tidak ada hambatan putusan PHI Jakarta Pusat terkait persoalan itu akan dibacakan pada 3 Maret mendatang.
"Persidangan di PHI Jakarta Pusat sudah berlangsung cukup lama dengan melewati sembilan tahapan. Kalau tidak ada halangan, tanggal 3 Maret nanti akan masuk pada sidang putusan. Hasilnya seperti apa, kita semua belum tahu, namun kami yakin pengadilan tentu akan mempertimbangkan semua aspek dan rasa keadilan dari semua pihak," kata Lukas.
Menurut dia, putusan PHI Jakarta Pusat itu nantinya akan bersifat final dan mengikat sehingga baik pihak serikat pekerja selaku pemohon maupun pihak perusahaan selaku termohon harus siap menerima apapun keputusan yang ditetapkan majelis hakim.
"Persidangan tanggal 3 Maret itu merupakan final dari selurh perjuangan yang kami lalui mulai dari tahapan perundingan bipartit, perundingan mediasi dan terakhir di pengadilan hubungan industrial," ujarnya.
Perundingan PKB ke-21 periode 2020-2022 antara perwakilan PT Freeport Indonesia dengan PUK SP KEP SPSI dan PK FPE KSBSI perusahaan itu berlangsung sejak 9 November 2019 hingga 6 Maret 2020.
Namun selama perundingan yang berlangsung lebih dari lima bulan itu para pihak tidak menyepakati beberapa hal, terutama menyangkut kenaikan upah karyawan.
Pihak Kementerian Tenaga Kerja sempat memediasi perundingan PKB PT Freeport Indonesia pada Juni 2020 dengan menerbitkan anjuran yang berisi tiga pon kepada serikat pekerja dan tiga poin kepada pihak perusahaan.
Selama perundingan berlangsung, kata Lukas, serikat pekerja menuntut kenaikan upah terdiri atas dua bagian yaitu untuk karyawan berstatus pratama (non staf) dan karyawan level muda yaitu staf 1-3.
"Kami dari serikat pekerja meminta kenaikan upah sebesar 4 persen di tahun pertama dan 4 persen di tahun kedua sehingga total kenaikannya sekitar 8 persen dari basis upah yang berlaku saat ini. Namun pihak manajemen perusahaan bertahan di angka 3 persen untuk tahun pertama dan 3 persen di tahun ke dua," jelas Lukas.
Pihak Kemenaker yang memediasi kebuntuan perundingan PKB PT Freeport Indonesia itu menawarkan jalan tengah yaitu kenaikan upah sebesar 3,5 persen di tahun pertama dan 3,5 persen di tahun kedua sehingga kenaikan upah karyawan menjadi 7 persen, namun hal itu ditolak oleh perwakilan manajemen PT Freeport Indonesia.
Juru runding yang mewakili manajemen PT Freeport Indonesia beralasan bahwa tidak bisa menyanggupi usulan kenaikan upah sebagaimana tuntutan serikat pekerja lantaran saat ini PT Freeport sedang melakukan ekspansi ke tambang bawah tanah (underground) dan juga sebagian besar anggaran operasional perusahaan terserap untuk penanganan pandemi COVID-19.
Saat ini jumlah karyawan PT Freeport Indonesia yang bergabung menjadi anggota PUK SP KEP SPSI sebanyak lebih dari 3.000 orang dari jumlah keseluruhan karyawan permanen PT Freeport Indonesia yang mencapai lebih dari 6.000 orang.