Jayapura (Antaranews Papua) - Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) tengah menyusun naskah perubahan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pembagian, Penerimaan, Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus (Otsus), antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kKota.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP Boy Markus Dawir, di Jayapura, Kamis, mengungkapkan pembagian dana Otsus 80 persen untuk kabupaten/kota dan 20 persen untuk provinsi belum berjalan baik, karena masih banyak masalah sosial yang terjadi di tengah masyarakat.
Ia mengklaim dari hasil konsultasi publik yang dilakukan dengan para pengurus Gereja di Kabupaten Jayapura dan sekitarnya, diketahui masih banyak keluhan mengenai penggunaan dana Otsus di daerah.
"Dari konsultasi publik tadi, dari pihak gereja yang mengaku masih kurang dukungan sehingga secara mayoritas mereka menginginkan biarlah (dana Otsus) dikembalikan ke provinsi sepenuhnya, jadi bukan lagi 50-50," ujarnya.
Boy menyebut DPRP ingin bergerak cepat mendukung visi dan misi Gubernur 2018-2023. Dimana salah satu programnya adalah untuk lebih mengoptimalkan pelayanan, baik program maupun dana otonomi khusus untuk masyarakat asli papua.
Menurut dia, selama lima tahun pembagian dana Otsus 80-20 dianggap Gubernur dan Wakil Gubernur kurang berjalan optimal dan rakyat Papua banyak yang masih mengeluh karena tidak pernah merasa menjadi objek dana tersebut.
"Sesuai arahan Gubernur, kita harus segera revisi Perdasus tersebut, mungkin nanti pembagiannya menjadi 50-50 atau ada opsi lainnya. Karena itu kita dari DPRP mengambil langkah dengan melakukan konsultasi publik untuk mengetahui keinginan rakyat Papua itu seperti apa," katanya.
Ia menekankan penggunaan dana Otsus untuk bidang pendidikan dan kesehatan juga tidak ?berjalan baik. Contohnya di Asmat sampai bisa terjadi KLB gizi buruk.
Setelah pembagian dana Otsus berubah menjadi 80-20 pada 2013, DPRP kurang maksimal dalam melaksanakan fungsi pengawasan karena sulit untuk meminta data dari kabupaten/kota (tentang) mana kegiatan yang dibiayai dana Otsus.
Perubahan Perdasus tersebut diyaininya bisa disahkan pada akhir 2018 dan mulai diterapkan pada APBD 2019.
"Bisa selesai tahun ini, mungkin kita hanya butuh waktu satu bulan untuk merubah Perdasus, hanya kita butuh konsultasi publik yang lebih banyak," kata Boy.
"Rancangan perubahan perdasus ini sudah ada, hanya kita belum pastikan perubahan pembagiannya. Kalau gubernur bilang 50-50 barang (draf) sudah ada, tapi kalau ditaris semua ke provinsi berarti kita revisi terbatas, cuma itu saja, tidak lama," sambungnya.