Logo Header Antaranews Papua

BNPB: korban jiwa akibat tsunami Selat Sunda capai 429 orang

Selasa, 25 Desember 2018 18:58 WIB
Image Print
Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah korban tsunami yang ditemukan di hutan bakau di kawasan wistata Tanjung Lesung, Banten, Selasa (25/12/2018). Menurut data BNPB sejauh ini sudah terdata 429 korban tewas akibat bencana tsunami Selat Sunda, sementara di Tanjung Lesung sendiri sudah lebih dari 54 Jenazah yang berhasil ditemukan. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Total 492 orang meninggal dunia dan kemungkinan bisa bertambah, dampak paling parah di Pandeglang Banten

Jakarta (ANTARA News Papua) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan data sementara hingga Selasa (25/12) pukul 13.00 WIB, korban jiwa akibat tsunami di Selat Sunda mencapai 492 orang.

"Total 492 orang meninggal dunia dan kemungkinan bisa bertambah, dampak paling parah di Pandeglang Banten," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho pada konferensi pers di BNPB di Jakarta.

BNPB juga mencatat hingga hari ketiga pascatsunami Selat Sunda, sebanyak 1.485 orang luka-luka, 154 hilang dan 16.082 orang mengungsi akibat tsunami pada Sabtu (22/12) malam tersebut.

Tsunami tersebut berdampak pada lima kabupaten yaitu Pandeglang dan Serang di Provinsi Banten, serta Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran dan Tanggamus Provinsi Lampung.

Dari lima kabupaten tersebut, dampak terparah dialami Kabupaten Pandeglang tercatat 290 orang meninggal, 1,143 orang luka-luka, 77 hilang dan 14.395 mengungsi.

Di Kabupaten Lampung Selatan, korban jiwa mencapai 108 orang meninggal, 279 luka-luka, 9sembilan orang hilang dan 1.373 orang mengungsi.

Sementara di Kabupaten Serang tercatat 29 orang meninggal, 62 luka-luka, 68 hilang dan 83 orang mengungsi. Di Pesawaran satu korban jiwa, satu luka-luka dan 231 mengungsi. Sedangkan di Tanggamus terdata satu orang meninggal.

Untuk itu masa tanggap darurat diberlakukan selama 14 hari untuk Kabupaten Pandeglang yaitu sejak 22 Desember 2018 hingga 4 Januari 2019. Sementara untuk Lampung Selatan masa tanggap darurat selama tujuh hari sejak 23 hingga 29 Desember 2018.

"Kemungkinan nanti bisa diperpanjang disesuaikan kondisi lapangan," tambah dia.

Untuk bencana tersebut, ditetapkan sebagai bencana kabupaten karena pemerintah daerah masih sanggup menangani didampingi oleh pemerintah pusat.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026