Jayapura (ANTARA) - Wakil Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Papua Irjen Polisi Rudolf Rodja kepada ANTARA di Jayapura, Rabu, mengemukakan Buchtar ditangkap pada Senin (9/9) lalu di salah satu tempat di kawasan di Waena, Papua.
"Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa penyidik di Mapolda Papua," ujarnya.
Ketika ditanya tentang pasal yang disangkakan, Kapolda Papua mengatakan Buchtar dikenakan pasal makar. Namun tidak tertutup kemungkinan akan dikenakan pasal lainnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Papua sudah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai tersangka, yakni mantan Ketua BEM Fisip Uncen dengan inisial FBK dan Ketua BEM USTJ yaitu AG.
Berita Terkait
Polisi Jayapura periksa Buchtar Tabuni terkait bentuk pemerintah sementara
Senin, 17 Oktober 2022 21:20
Kapolda Papua: Buchtar Tabuni dkk ditangkap karena menyerang petugas
Kamis, 24 Maret 2022 14:37
Ketua PNWP Buchtar Tabuni ditangkap di Jayapura
Kamis, 24 Maret 2022 12:07
Polres Mimika melarang unjuk rasa saat pandemi COVID-19
Rabu, 17 Juni 2020 9:47
Kapolda Papua: Sejumlah pengurus ULMWP dan KNPB ditangkap
Kamis, 12 September 2019 19:20
Kapolri: Gelar pasukan di Papua terus dilakukan hingga benar-benar aman
Rabu, 9 Oktober 2019 20:41
Kapolda Papua minta pemda usulkan pemindahan TPS rawan gangguan KKB
Kamis, 17 Oktober 2024 8:18
Polda Papua minta tambahan 1.000 personel amankan pilkada 2024
Senin, 14 Oktober 2024 21:08