Jayapura (ANTARA) - Sejumlah pengurus Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) telah ditangkap dan beberapa diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Papua Irjen Polisi Rudolf Rodja di Jayapura, Kamis. mengemukakan, sudah ada pengurus ULMWP dan KNPB yang ditangkap.
Namun penyidik masih memilah untuk mengetahui peran masing-masing.
“Kami masih menunggu laporan tentang siapa saja yang masuk dalam organisasi tersebut,” kata Rodja.
Kini tercatat 40 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka termasuk Buchtar Tabuni dan Steven Itlay.
Para tersangka itu ada yang dikenakan pasal UU Darurat, pelaku kerusuhan serta otak di balik kerusuhan.
"Mereka harus bertanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan," kata Rodja.
Ketika ditanya tentang situasi keamanan secara keseluruhan, Kapolda Papua mengaku relatif kondusif namun aparat tetap berjaga-jaga .
“Secara keseluruhan situasi keamanan relatif kondusif,” kata Rodja.
Berita Terkait
Kapolda Papua: Buchtar Tabuni dkk ditangkap karena menyerang petugas
Kamis, 24 Maret 2022 14:37
Polres Mimika melarang unjuk rasa saat pandemi COVID-19
Rabu, 17 Juni 2020 9:47
Kapolri: Gelar pasukan di Papua terus dilakukan hingga benar-benar aman
Rabu, 9 Oktober 2019 20:41
Tiga dari 13 tersangka kerusuhan Wamena masih buron
Senin, 7 Oktober 2019 18:39
Wakil Ketua ULMWP Buchtar Tabuni ditangkap polisi
Rabu, 11 September 2019 12:40
Direskrimum: ada anggota KNPB dan ULMWP yang diamankan
Senin, 9 September 2019 20:43
Kapolri: Benny Wenda, ULMWP, dan KNPB berada di balik demonstrasi anarkis
Kamis, 5 September 2019 14:11
Polres Jayapura Kota pulangkan 66 orang demonstran pendukung ULMWP
Jumat, 16 Agustus 2019 21:24