Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menjadi UU.
Salah satu poin revisi UU MD3 yang disahkan tersebut terkait jumlah pimpinan MPR RI.
"Apakah pembicaraan tingkat II terhadap UU MD3 dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Totok Daryanto mengatakan, MPR harus mengejawantahkan aspirasi sesuai kebutuhan berbangsa dan bernegara namun masih ada temuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan tersebut.
Menurut dia, dari sisi pimpinan MPR, belum mengakomodasi hasil Pemilu 2019 sehingga perlu penyempurnaan UU MD3.
Totok mengatakan, poin revisi UU MD3 itu adalah terkait format pimpinan MPR RI yang ada dalam Pasal 15 di UU tersebut.
"Dalam Pasal 15 terkait Pimpinan MPR, terdiri dari ketua dan wakil ketua yang merepresentasikan dari fraksi-fraksi di DPR dan kelompok DPD RI," kata Totok.
Dia menjelaskan, bakal calon pimpinan MPR RI diusulkan fraksi dan kelompok DPD RI, masing-masing mengajukan satu calon lalu dipilih ketua serta ditetapkan dalam Paripurna DPR RI.
Berita Terkait
Ketua Komisi VII DPR RI apresiasi Perum LKBN ANTARA karena tak andalkan APBN
Senin, 2 Desember 2024 17:51
Pj Gubernur ingatkan Pansel DPR Papua hindari konflik kepentingan
Jumat, 1 November 2024 19:45
Pk Gubernur harap 45 anggota DPRP terus berkolaborasi bangun Papua
Kamis, 31 Oktober 2024 20:43
DPR Kota Jayapura minta KPPS harus terdaftar di TPS
Sabtu, 19 Oktober 2024 13:45
Anggota DPR Kota Jayapura jalani orientasi kedewanan
Kamis, 17 Oktober 2024 8:11
35 anggota DPR Kota Jayapura periode 2024-2029 resmi dilantik
Senin, 14 Oktober 2024 21:11
DPR RI harapkan masyarakat adat diajarkan manajemen program food estate
Minggu, 29 September 2024 2:20
Pemerintah membantu 2.800 alat pertanian Merauke dukung swasembada pangan
Minggu, 22 September 2024 18:10