Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal permohonan uji materi revisi Undang-Undang KPK yang diajukan mahasiswa dan masyarakat umum tidak diterima Mahkamah Konstitusi karena salah objek.
"Kalau yang kami baca informasi sidang tadi, sebenarnya bukan ditolak tetapi dinyatakan tidak diterima karena objeknya keliru. Jadi, sebenarnya MK belum masuk pada pokok perkaranya belum menguji apakah substansi dari UU Nomor 19 Tahun 2019 ini bertentangan dengan konstitusi atau tidak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
KPK, lanjut dia, juga akan melihat bagaimana proses lebih lanjut uji materi tersebut di MK karena menurutnya, banyak pihak yang juga mengajukan uji materi tersebut.
"Kita tahu banyak judicial review lain apakah itu uji formil atau uji materiil yg diajukan ke MK. Memang publik termasuk KPK tentu saja itu cukup menunggu bagaimana pendapat konstitusionalitas UU tersebut oleh MK dan persidangannya juga terbuka untuk umum. Jadi, publik juga bisa menyimak itu termasuk judicial review yang pemohonnya ada tiga unsur pimpinan KPK," ucap Febri.
Diketahui, tiga pimpinan KPK yang mengajukan "judicial review" ke MK, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang.
"Tetapi untuk tiga unsur pimpinan KPK ini mungkin prosesnya masih panjang baru dimasukkan permohonan, ada nanti proses perbaikan, ada sidang panel, pleno, dan kemudian juga ada proses pembuktian di persidangan. Jadi, kita simak saja bersama-sama," ujar Febri.
Sebelumnya, permohonan uji materi terhadap revisi UU KPK yang diajukan 190 mahasiswa dari berbagai universitas serta masyarakat umum tidak diterima MK karena salah objek.
Hakim Konstitusi Eni Nurbaningsih dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, mengatakan, pemohon mencantumkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam permohonan sebagai Undang-Undang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, padahal tidak benar.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Berita Terkait
MAKI uji materi UU HAM terkait Ketua KPK Firli mangkir panggilan Komnas HAM
Kamis, 10 Juni 2021 10:52
Sekjen MUI: Buktikan independensi Mahkamah Konstitusi uji materi Ciptaker
Senin, 26 Oktober 2020 14:26
Wapres Ma'ruf Amin: Jika keberatan UU Cipta Kerja, jangan buat kegaduhan
Selasa, 13 Oktober 2020 15:09
MA sebut sidang uji materi tidak terbuka karena keterbatasan waktu
Kamis, 12 Maret 2020 18:56
Mahkamah Agung batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Senin, 9 Maret 2020 17:58
Warga Papua uji materi Perdasus nomor 9 tahun 2019 ke MA
Rabu, 19 Februari 2020 0:43
Pansel minta mantan jaksa KPK jelaskan putusan uji materi korupsi di MK
Kamis, 12 Desember 2019 16:47
Dua tersangka gugat ke MK terkait batas waktu penyidikan
Selasa, 29 Oktober 2019 5:03