Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung menyatakan sidang uji materi peraturan perundang-undangan tidak dilakukan secara terbuka karena waktu terbatas yang dimiliki lembaga yudikatif itu dalam menguji permohonan.
"Cara mengadili judicial review yang ini sudah diatur juga kan, 14 hari sejak diterima atau sejak ditangani majelis," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis.
UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung mengatur permohonan pengujian peraturan perundang-undangan ditangani Mahkamah Agung paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima.
Secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah mengatakan beban Mahkamah Agung sangat tinggi, berbeda dengan mahkamah lain yang beban kerjanya tidak sampai ribuan.
"Di sini itu 20 ribu (perkara), jadi untuk baca berkas 12 berkas dalam sehari itu, kalian pernah baca tidak sampai 12 berkas dalam sehari dan harus tuntas dan harus mutus? Itulah kesibukan hakim agung," tutur Abdullah.
Adanya alasan-alasan itu, menyebabkan Mahkamah Agung tidak mendatangkan langsung termohon dan pemohon dalam sidang, melainkan meminta keterangan tertulis dari pihak-pihak itu.
Selanjutnya putusan ditampilkan di laman Mahkamah Agung, bukan dibacakan di depan pemohon dan termohon.
Sementara sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan pemohon, DPR, pemerintah, pihak terkait serta ahli dan saksi dari masing-masing pihak dalam ruang sidang.
Berita Terkait
Mahkamah Agung tunggu penjelasan resmi KPK terkait OTT hakim PN Surabaya
Kamis, 20 Januari 2022 12:47
Pemerkosa anak di Aceh kabur usai divonis MA 200 bulan penjara
Rabu, 17 November 2021 3:19
Kemarin, warga bongkar makam pasien COVID-19 hingga 54 calon hakim agung
Senin, 15 Maret 2021 7:16
Terpidana Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara
Kamis, 4 Maret 2021 16:46
Komisi Yudisial seleksi 13 calon Hakim Agung isi posisi di MA
Senin, 1 Maret 2021 15:53
Denda putusan MA mencapai Rp5,6 triliun sepanjang 2020
Rabu, 17 Februari 2021 15:09
Presiden Joko Widodo berharap reformasi peradilan dilakukan secara modern
Rabu, 17 Februari 2021 14:34
Presiden saksikan ucap sumpah jabatan Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro
Senin, 15 Februari 2021 10:35