Jakarta (ANTARA) - Mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Yudi Kristiana diminta menjelaskan soal putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"MK menyatakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor berubah dari delik materil menjadi delik formil, bagaimana pendapat bapak?" tanya anggota pansel Eddy OS Hiariej di gedung Sekretariat Negara Jakarta, Kamis.
Tanya jawab itu berlangsung dalam tes wawancara terbuka untuk delapan orang calon hakim konstitusi untuk mencari pengganti hakim konstitusi perwakilan pemerintah I Dewa Gede Palguna yang akan berakhir masa jabatannya pada 7 Januari 2020.
Yudi diketahui pernah menjadi jaksa penuntut umum di KPK (2011-2015) dan menangani sejumlah kasus seperti kasus mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, pengacara senior Otto Cornelis Kaligis dan mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella.
"MK berpandangan seolah-olah orang melawan hukum secara tertulis bisa dipidana padahal maksud Pasal 2 ayat 1 adalah perbuatan yang dipidana melawan hukum materil hanya salah satu unsur, jadi ada unsur lain. Lalu ada unsur melawan hukum nampaknya MK ada kekurangan dalam menafsirkan sehingga seolah-olah orang bisa dipidana hanya karena dugaan," jawab Yudi.
MK pada Januari 2017 menghapus kata "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 seperti telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dengan begitu, delik korupsi yang selama ini sebagai delik formil berubah menjadi delik materil yang mensyaratkan ada akibat yakni unsur kerugian keuangan negara harus dihitung secara nyata/pasti.
"Pengalaman dalam perbankan mekanisme kerja ada pimpinan, anak buah, staf kerja mereka tidak ada yang tertulis dalam UU tapi ada standard operating procedure yang diakui sebagai kontrol menghindari abuse of power ketika terjadi penyalahgunaan kewenangan karena tidak diikuti prosedur itu jaksa membuktikan perbuatan melawan hukum sebagai penyalahgunaan kewenangan jadi MK 'kekurangan' intepretasi," tambah Yudi.
Yudi pun menegaskan dirinya tidak setuju dengan perubahan delik formal menjadi materil tersebut.
"Tidak setuju korupsi bisa dilihat dan dihitung langsung. Korupsi keuangan negara kalau diartikan sebagai delik materil jelas maka dalam tindak korupsi sektor pajak tidak pernah terjadi karena uang yang dikorupsi sebelum masuk menjadi uang negara lebih besar sebelum jadi kas negara, bagaimana menghitungnya? Belum lagi korupsi lingkungan hidup yang punya'potential lost jauh lebih besar tapi belum bisa kita hitung, karena ini kelemahan jadi saya memberanikan diri untuk menjadi hakim MK," ungkap Yudi.
"Bagaimana dengan putusan MK juga mengatakan berbeda keuangan BUMN atau kekayaan BUMN yang terpisah atau bergabung dengan kekayaan negara?" tanya Eddy.
"Dipidananya perbuatan karena sifat jahatnya bukan karena status uangnya, tapi perbuatan jahatnya itu yang lihat. Kalau konteks korupsi jadi tidak adil kalau uang dipisahkan dalam bentuk BUMN tidak disebut korupsi karena terpisah dari keuangan negara. Saya tidak menganut rezim itu. Seperti penjelasan UU Tipikor, dipisahkan keuangan BUMN/BUMD itu bukan terpisah dari keuangan negara," jawab Yudi.
"Saya tidak menyebut kasusnya tapi saat ini ada mantan direktur BUMN diadili di pengadilan Tipikor karena dianggap merugikan keuangan negara karena memberi keuntungan terhadap BUMN lain. Dia mantan direktur BUMN A tapi dakwaan jaksa menyebut ia memberi keuntungan kepada BUMN B, kalau menggunakan logika keuangan negara seperti yang tadi bapak sebutkan bahwa keuangan BUMN bukan kekayaan yang terpisah dari keuangan negara maka sederhannya ada mantan direktur BUMN dikatakan merugikan keuangan negara karena memberi keuntungan terhadap keuntungan negara bagaimana?" tanya Eddy.
"Itu bagian dari kesesatan hukum," jawab Yudi.
"Cukup, cukup itu yang saya tunggu," kata Eddy.
Yudi pun mengakui dirinya setuju dengan revisi UU KPK.
"Saya melihat KPK mengalami disorientasi, kehilangan landasan eksistensinya. Setelah sekian tahun sudah logis kalau ada perbaikan UU KPK, UU KPK perlu direvisi. Kalau toh sekarang ada uji materi terhadap UU tersebut, sepanjang tidak ada pertentangan dengan konsitusi, hakim konsitusi tidak perlu takut mengambil keputusan meski berseberangan dengan kepentingan, itu risiko, termasuk saya punya pengalaman cukup panjang di KPK, saya setuju UU KPK direvisi," tegas Yudi.
Pansel MK sudah melakukan tes wawancara kepada lima orang calon hakim konstitusi pada 11 Desember 2019, yaitu Benediktus Hesto Cipto Handoyo, Bernard L Tanya, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Ida Budiarti dan Suparman Marzuki.
Sedangkan pada 12 Desember 2019 pansel menguji Widodo Ekatjahjana, Umbu Rauta dan Yudi Kristiana.
Pansel akan memberikan tiga nama terakhir kepada Presiden Joko Widodo pada 18 Desember 2019 dan selanjutnya Presiden Joko Widodo akan memilih satu nama. Tiga nama tersebut dipertimbangkan dari hasil wawancara, tes kesehatan serta berbagai data dari KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial.
Pansel minta mantan jaksa KPK jelaskan putusan uji materi korupsi di MK
MK berpandangan seolah-olah orang melawan hukum secara tertulis bisa dipidana padahal maksud Pasal 2 ayat 1 adalah perbuatan yang dipidana melawan hukum materil hanya salah satu unsur, jadi ada unsur lain. Lalu ada unsur melawan hukum