Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan dukungan dari dunia internasional terkait penanganan perkara dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
"Penanganan perkara dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia oleh KPK semakin kuat karena adanya dukungan baru dari dunia internasional," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu.
Dukungan itu, kata dia, berupa kesepakatan Deferred Prosecution Agreement (DPA) antara Serious Fraud Office (SFO) dengan Airbus SE. KPK mengapresiasi SFO dan penegak hukum lain di Inggris atas kesepakatan ini.
"Sejak awal menangani perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia, KPK telah bekerja sama dengan otoritas penegak hukum di beberapa negara terkait, di antaranya SFO Inggris dan CPIB Singapura," ungkap Ali.
Berdasarkan kesepakatan DPA tersebut, ia mengatakan SFO bersedia menunda proses penuntutan pidana terhadap Airbus SE.
"Syaratnya, Airbus SE bersedia bekerja sama penuh dengan penegak hukum dengan mengakui perbuatan, membayar denda, dan melakukan program reformasi dan tata kelola perusahaan," tuturnya.
Ia mengatakan Airbus SE bersedia membayar denda sejumlah 991 juta euro kepada Pemerintah Inggris.
"Jumlah tersebut adalah bagian dari kesepakatan global sebesar 3,6 miliar euro yang akan dibayarkan Airbus SE kepada Pemerintah Inggris, Prancis, dan Amerika Serikat," kata Ali.
Lebih lanjut, ia menyatakan kesepakatan DPA adalah hasil penyidikan yang dilakukan SFO terhadap dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh Airbus SE kepada pejabat-pejabat yang ada di lima yurisdiksi, yakni Indonesia, Sri Lanka, Malaysia, Taiwan, dan Ghana pada kurun waktu 2011-2015.
"Di Indonesia, penyidikan yang dilakukan SFO sejalan dengan proses penanganan perkara Garuda Indonesia yang dilakukan KPK. KPK yakin DPA akan memperkuat alat bukti dalam penyidikan dan penuntutan perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia," ujar Ali.
Ia mengungkapkan dalam dokumen "Approved Judgement dan Statement of Facts" yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DPA, terdapat uraian fakta terkait dugaan pemberian suap kepada pejabat PT Garuda Indonesia.
Menurut Ali, fakta tersebut sudah sejalan dengan fakta-fakta yang ditemukan pada penanganan perkara PT Garuda Indonesia oleh KPK.
"Saat ini, terdakwa Emirsyah Satar (mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014) dan Soetikno Soedarjo (Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd) sedang menjalani proses persidangan dan tersangka HDS (Hadinoto Soedigno/Direktur Teknik PT Garuda Indonesia 2007-2012) masih dalam proses penyidikan," kata Ali.
Berita Terkait
Bekas direktur Garuda Indonesia HS didakwa terima suap dan pencucian uang
Senin, 25 Januari 2021 15:52
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara
Jumat, 8 Mei 2020 17:35
Direktur Garuda Indonesia 2005-2014 mengaku khilaf
Senin, 30 Desember 2019 20:32
KPK identifikasi nilai suap kasus Garuda Indonesia capai Rp100 miliar
Senin, 19 Agustus 2019 20:45
KPK panggil dua tersangka kasus suap di Garuda Indonesia
Rabu, 7 Agustus 2019 10:41
KPK temukan dugaan penggunaan puluhan rekening bank luar negeri terkait kasus Garuda
Rabu, 10 Juli 2019 19:42
KPK panggil mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar terkait suap
Rabu, 10 Juli 2019 10:14
KPK telusuri aliran dana cukup kompleks pada kasus Garuda Indonesia
Kamis, 4 Juli 2019 8:51