• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews papua
Senin, 22 Desember 2025
ANTARA News Papua
Logo Small Fixed Antaranews papua
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Badan Geologi sebut 127 gunung berapi di Indonesia bersatus aktif

      Badan Geologi sebut 127 gunung berapi di Indonesia bersatus aktif

      Sabtu, 20 Desember 2025 8:43

      LKBN ANTARA meraih predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat

      LKBN ANTARA meraih predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat

      Senin, 15 Desember 2025 23:08

      Wartawan LKBN ANTARA meraih penghargaan Humas Kemenag Award 2025

      Wartawan LKBN ANTARA meraih penghargaan Humas Kemenag Award 2025

      Senin, 1 Desember 2025 23:19

      ANTARA salurkan bantuan bagi warga korban terdampak longsor di Jateng

      ANTARA salurkan bantuan bagi warga korban terdampak longsor di Jateng

      Senin, 1 Desember 2025 9:38

      Mensesneg Prasetyo Hadi berkomitmen untuk memperkuat Kantor Berita ANTARA

      Mensesneg Prasetyo Hadi berkomitmen untuk memperkuat Kantor Berita ANTARA

      Kamis, 30 Oktober 2025 19:28

  • Daerah
    • Personel Polda Papua serahkan bingkisan Natal ke tahanan di Rutan Jayapura

      Personel Polda Papua serahkan bingkisan Natal ke tahanan di Rutan Jayapura

      Polres Jayapura jajaki memberikan mama-mama surat keterangan melek huruf

      Polres Jayapura jajaki memberikan mama-mama surat keterangan melek huruf

      Disdik Biak Numfor sebut beasiswa PIP-KBP membantu pendidikan anak OAP

      Disdik Biak Numfor sebut beasiswa PIP-KBP membantu pendidikan anak OAP

      Dinsos Papua Pegunungan pastikan anak yatim peroleh bantuan perayaan Natal 2025

      Dinsos Papua Pegunungan pastikan anak yatim peroleh bantuan perayaan Natal 2025

      BNPB sebut mitigasi bencana untuk mengurangi risiko dan dampak bencana alam

      BNPB sebut mitigasi bencana untuk mengurangi risiko dan dampak bencana alam

  • Gaya Hidup
    • ANTARA Papua gelar jalan santai untuk memperingati HUT ke-88

      ANTARA Papua gelar jalan santai untuk memperingati HUT ke-88

      Gubernur: Program tatap muka warga di Papua menjadi evaluasi kebijakan publik

      Gubernur: Program tatap muka warga di Papua menjadi evaluasi kebijakan publik

      Ketua Adat Papua: Hari Raya Natal momentum untuk memperkuat persatuan masyarakat

      Ketua Adat Papua: Hari Raya Natal momentum untuk memperkuat persatuan masyarakat

      Kintal Rum Fararur meningkatkan literasi budaya siswa SMA/SMK se-Tanah Tabi

      Kintal Rum Fararur meningkatkan literasi budaya siswa SMA/SMK se-Tanah Tabi

      Pemkab Jayapura pastikan stok bahan pokok aman menjelang Natal 2025

      Pemkab Jayapura pastikan stok bahan pokok aman menjelang Natal 2025

  • Olahraga
    • PSSI Papua Pegunungan menetapkan tiga klub baru di kongres tahunan

      PSSI Papua Pegunungan menetapkan tiga klub baru di kongres tahunan

      Menko Polkam serahkan sarana olahraga kepada DPD KNPI Papua Pegunungan

      Menko Polkam serahkan sarana olahraga kepada DPD KNPI Papua Pegunungan

      Persipura Jayapura kalahkan Persipal FC Palu dengan skor telak 3-0

      Persipura Jayapura kalahkan Persipal FC Palu dengan skor telak 3-0

      NPCI: Kabupaten Jayapura sumbang empat emas kontingen Papua di Peparnas XI Jakarta

      NPCI: Kabupaten Jayapura sumbang empat emas kontingen Papua di Peparnas XI Jakarta

      Atlet NPC Kabupaten Jayapura sumbang tiga medali emas kontingen Papua

      Atlet NPC Kabupaten Jayapura sumbang tiga medali emas kontingen Papua

  • Hukum
    • Kodim 1702 Jayawijaya mendukung Festival Honai Natal bagi generasi muda

      Kodim 1702 Jayawijaya mendukung Festival Honai Natal bagi generasi muda

      Kodim 1702 Jayawijaya pastikan mendukung pengamanan Natal dan Tahun Baru

      Kodim 1702 Jayawijaya pastikan mendukung pengamanan Natal dan Tahun Baru

      Prajurit TNI Satgas Yonif 511/DY perkuat layanan kesehatan gratis bagi warga Papua

      Prajurit TNI Satgas Yonif 511/DY perkuat layanan kesehatan gratis bagi warga Papua

      Polda Papua kerahkan 2.150 personel TNI-Polri amankan Operasi Lilin Cartenz 2025

      Polda Papua kerahkan 2.150 personel TNI-Polri amankan Operasi Lilin Cartenz 2025

      Polres Biak Numfor siagakan 150 personel gabungan pengamanan Nataru

      Polres Biak Numfor siagakan 150 personel gabungan pengamanan Nataru

  • Politik
    • Prajurit TNI Satgas Yonif 511/DY mendukung prosesi \"bakar batu\" sambut Natal

      Prajurit TNI Satgas Yonif 511/DY mendukung prosesi "bakar batu" sambut Natal

      BKDPSDM Jayawijaya Papua Pegunungan sebut baru sembilan OPD dijabat pejabat definitif

      BKDPSDM Jayawijaya Papua Pegunungan sebut baru sembilan OPD dijabat pejabat definitif

      Pemkab Jayawijaya sebut sebanyak 200 honorer K2 lolos verifikasi

      Pemkab Jayawijaya sebut sebanyak 200 honorer K2 lolos verifikasi

      Pemkab Biak Numfor harap 257 kades terpilih sejahterakan warga asli Papua

      Pemkab Biak Numfor harap 257 kades terpilih sejahterakan warga asli Papua

      Pemkab Mamberamo Tengah bentuk Satgas MBG dukung program prioritas nasional

      Pemkab Mamberamo Tengah bentuk Satgas MBG dukung program prioritas nasional

  • Otonomi Khusus
    • SPPG Jayawijaya pastikan penerima manfaat MBG mencapai 4.000 anak

      SPPG Jayawijaya pastikan penerima manfaat MBG mencapai 4.000 anak

      Kemendagri tekankan harmonisasi program jadi kunci percepatan pembangunan di Papua

      Kemendagri tekankan harmonisasi program jadi kunci percepatan pembangunan di Papua

      Pemkab Jayapura gelar lomba pohon Natal mendorong kreativitas warga

      Pemkab Jayapura gelar lomba pohon Natal mendorong kreativitas warga

      Komnas HAM RI lakukan pemantauan 60 dugaan pelanggaran HAM di Papua

      Komnas HAM RI lakukan pemantauan 60 dugaan pelanggaran HAM di Papua

      Pemprov Papua Tengah hibahkan tanah untuk bangun Kantor Kejati Papua

      Pemprov Papua Tengah hibahkan tanah untuk bangun Kantor Kejati Papua

  • Ekonomi
    • Pemkab Biak Numfor perbaharui data potensi objek pajak-retribusi daerah 2026

      Pemkab Biak Numfor perbaharui data potensi objek pajak-retribusi daerah 2026

      Pemprov Papua Pegunungan kerjakan perpanjangan landasan pacu Bandara Wamena 70 meter

      Pemprov Papua Pegunungan kerjakan perpanjangan landasan pacu Bandara Wamena 70 meter

      PLN UP3 Wamena pastikan listrik aman selama Natal-Tahun Baru 2026

      PLN UP3 Wamena pastikan listrik aman selama Natal-Tahun Baru 2026

      DPR Papua libatkan Bank Indonesia susun Raperdasi cadangan pangan

      DPR Papua libatkan Bank Indonesia susun Raperdasi cadangan pangan

      PT Pertamina siapkan 850 paket bahan pokok untuk pasar murah di Kota Jayapura

      PT Pertamina siapkan 850 paket bahan pokok untuk pasar murah di Kota Jayapura

  • Internasional
    • PLBN Skouw siap dukung operasional angkutan lintas batas RI-PNG

      PLBN Skouw siap dukung operasional angkutan lintas batas RI-PNG

      Konsulat RI: Produk asal Indonesia mulai marak dijual di Papua Nugini

      Konsulat RI: Produk asal Indonesia mulai marak dijual di Papua Nugini

      Lantamal X  Jayapura serahkan enam WNA PNG ke Imigrasi

      Lantamal X Jayapura serahkan enam WNA PNG ke Imigrasi

      Kedubes RI mendampingi proses hukum 35 nelayan di Port Moresby-PNG

      Kedubes RI mendampingi proses hukum 35 nelayan di Port Moresby-PNG

      Konsul RI Vanimo: Empat WNI dilaporkan ditahan di Penjara Daru PNG

      Konsul RI Vanimo: Empat WNI dilaporkan ditahan di Penjara Daru PNG

  • Artikel
    • Natal menjadi simbol persatuan di Papua Pegunungan

      Natal menjadi simbol persatuan di Papua Pegunungan

      Bantuan Natal dan tahun baru hingga ke pelosok kampung terjauh di Kabupaten Jayapura

      Bantuan Natal dan tahun baru hingga ke pelosok kampung terjauh di Kabupaten Jayapura

      Perusda Jayapura tangkap peluang ekonomi dari program Makan Bergizi Gratis

      Perusda Jayapura tangkap peluang ekonomi dari program Makan Bergizi Gratis

      Melayani anak-anak tak berdaya di Lembah Baliem Papua Pegunungan

      Melayani anak-anak tak berdaya di Lembah Baliem Papua Pegunungan

      Perajin OAP menikmati bantuan otonomi khusus Papua

      Perajin OAP menikmati bantuan otonomi khusus Papua

  • Foto
    • LKBN ANTARA latih foto untuk UMKM Bangka Belitung

      LKBN ANTARA latih foto untuk UMKM Bangka Belitung

      Agrowisata Stroberi Napua

      Agrowisata Stroberi Napua

      Bandar Udara Wamena

      Bandar Udara Wamena

      Digitalisasi di lingkungan sekolah

      Digitalisasi di lingkungan sekolah

      Antara Biro Papua bersilahturahmi dengan Pendam XVII/Cenderawasih

      Antara Biro Papua bersilahturahmi dengan Pendam XVII/Cenderawasih

  • Video
    • Jelang Natal, Kemenag Papua ajak warga pererat kerukunan umat beragama

      Jelang Natal, Kemenag Papua ajak warga pererat kerukunan umat beragama

      DPMPTSP Jayapura catat realisasi restribusi sampah & PBG Rp12,3 miliar

      DPMPTSP Jayapura catat realisasi restribusi sampah & PBG Rp12,3 miliar

      Dua bahan pokok alami kenaikan harga, TPID Jayapura siapkan intervensi

      Dua bahan pokok alami kenaikan harga, TPID Jayapura siapkan intervensi

      PLBN Skouw catat 50 ribu pelintas batas sepanjang 2025

      PLBN Skouw catat 50 ribu pelintas batas sepanjang 2025

      Bea Cukai Jayapura musnahkan rokok & minuman ilegal senilai Rp331 juta

      Bea Cukai Jayapura musnahkan rokok & minuman ilegal senilai Rp331 juta

Logo Header Antaranews papua

PUMPUNAN - Perlu pengawasan bagi narapidana asimilasi yang berulah

Oleh : Tasrief Tarmizi id napi asimilasi,kemenkumham Selasa, 5 Mei 2020 7:05 WIB

Image Print
PUMPUNAN - Perlu pengawasan bagi narapidana asimilasi yang berulah

Ilustrasi - Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Semarang meringkus seorang napi asimilasi yang menjadi pengedar narkotika di Semarang, Senin (27-4-2020). ANTARA/ HO-Satres Narkoba Polrestabes Semarang

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan tentang pembebasan narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak untuk mengikuti program asimilasi dan integrasi sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di lapas, rutan, dan LPKA.

Hingga 20 April 2020, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham mencatat 38.822 narapidana dan anak telah dikeluarkan terkait dengan kebijakan itu.

Dari 38.822 narapidana dan anak yang telah dikeluarkan sebanyak 36.641 orang, di antaranya keluar penjara melalui program asimilasi yang terdiri atas 35.738 narapidana dan 903 anak. Demikian penjelasan Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti.

Sementara itu, 2.181 orang lainnya menghirup udara bebas melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas, dengan perincian 2.145 napi dan 36 anak. Data ini dikumpulkan dari 525 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.

Selanjutnya, bagaimanakah pengawasan dan bimbingan khususnya terhadap napi program asimilasi yang mendapat kebebasan malah berulah setelah kebijakan tersebut?

Di awal Mei 2020, hampir sebulan lebih pelaksanaan program tersebut, aparat Kepolisian Resor Kota Banjarmasin harus melumpuhkan dua narapidana program asimilasi karena melakukan kejahatan dengan terlibat kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan seorang korban tewas.

Tembakan atau tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang juga narapidana asimilasi itu karena saat mau ditangkap melawan petugas dan ingin melarikan diri. Begitu pernyataan yang disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat Hendrawan pada hari Minggu (3/5).

Kedua pelaku berinisial MBO (18) dan MR (20) mendapat kebebasan dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin pada bulan April 2020. Akhirnya ditangkap kembali setelah melakukan pengeroyokan pada hari Rabu (29/4) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Bumi Mas Raya Kompleks Buncit Indah C8 Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Ulah napi lainnya, seorang narapidana program asimilasi Lembaga Pemasyarakatan Depok berinisial JT kepergok warga ketika akan mencuri motor di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (28/4).

Pelaku berupaya mencuri namun ketahuan warga dan pemilik motor. Pelaku pun lantas diamankan polisi dari amukan massa.

Berdasarkan catatan Mabes Polri hingga 22 April 2020, Polri meringkus kembali napi asimilasi yang berulah. Dengan demikian, totalnya 28 orang yang telah ditangkap.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa polisi menangkap mereka karena melakukan kembali kejahatan usai keluar dari lapas/rutan melalui program asimilasi dan integrasi.

Kejahatan yang mereka meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pelecehan seksual.

Sebanyak 28 kasus residivis yang berulah tersebut juga sedang ditangani di beberapa polda. Perinciannya sebagai berikut: Polda Jateng menangani delapan tersangka dengan kasus curanmor, curas, curat, dan pelecehan seksual; Polda Kalbar menangani tiga tersangka dengan kasus curanmor; Polda Jatim menangani dua tersangka dengan kasus curanmor.

Selanjutnya, Polda Banten menangani satu tersangka dengan kasus pencurian; Polda Kaltim menangani dua tersangka dengan kasus pencurian dan penipuan; Polda Metro Jaya menangani satu tersangka dengan kasus curas; Polda Kalsel menangani dua tersangka dengan kasus pencurian dan curat; Polda Kaltara menangani tiga tersangka dengan kasus pencurian, curas, dan curat.

Berikutnya, Polda Sulteng menangani satu tersangka dengan kasus pencurian; Polda NTT menangani satu tersangka dengan kasus penganiayaan; dan Polda Sumut menangani empat tersangka dengan kasus curas dan pencurian.

Program Asimilasi

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Selain itu, dia juga telah meneken Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Dalam kepmen itu dijelaskan bahwa sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, asimilasi di rumah masing-masing, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Adapun ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.

Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing.

Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Program pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak di lapas, rutan, dan LPKA di seluruh Indonesia ini sesuai dengan penetapan pemerintah, Pasal 23 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PPP DPR RI Amir Uskara meminta Pemerintah memperhatikan potensi penularan virus corona di lapas dan rutan, seperti selektif mengatur keluar masuk petugas maupun pengunjung.

Selain itu, perlu dipikirkan celah hukum tentang kemungkinan pengurangan jumlah tahanan di rutan dan lapas, di antaranya dengan mempermudah pembantaran tahanan maupun pengurangan hukuman narapidana di lapas. Dengan isolasi mandiri di rumah, kesehatan tahanan bisa lebih terjaga.

Politikus asal Sulawesi Selatan itu menilai saat ini rata-rata lapas dan rutan di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas yang seakan sulit terpecahkan. Kapasitas di lapas atau rutan sulit dikurangi karena memang belum ada pembangunan lapas baru. Kelebihan kapasitas ini mengkhawatirkan di tengah pandemi corona yang sekarang terjadi.

Sementara ittu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Pemerintah menjelaskan dan meyakinkan masyarakat terkait dengan urgensi pembebasan narapidana dan anak yang tetap berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham dan Balai Pemasyarakatan.

Pemerintah juga diminta dapat memaparkan data penunjang maupun kajian lebih lanjut yang mendasari urgensi melepaskan narapidana dan anak yang saat ini menghuni rutan, lapas, maupun LPKA.

Bamsoet juga berharap agar kebijakan asimilasi tersebut tidak dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab maupun oleh napi yang telah mendapatkan asimilasi namun melakukan lagi tindak pidana.

Kendati demikian, politikus Partai Golkar ini berharap upaya Pemerintah dalam program asimilasi dapat tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan baik kemanusiaan tanpa merugikan pihak mana pun.

Atas kebijakan itu, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni Yayasan Mega Bintang, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H) melakukan upaya hukum agar kebijakan Kemenkumham itu. Mereka peraturan perundang-undangan ini dicabut karena timbulkan keresahan masyarakat.

Menurut Sekretaris Yayasan Mega Bintang Arief Sahudi, banyak masyarakat yang komplain kepada pihaknya bahwa desa yang sebelumnya aman, kini tidak aman lagi. Masyarakat sekarang harus menjaga kampungnya untuk beronda. Hal ini dampak kebijakan program asimilasi itu.

Ketidaksetujuannya terhadap rencana pemerintah untuk membebaskan para narapidana di tengah pandemi COVID-19, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly merespons dengan mengatakan hanya orang yang tumpul rasa kemanusiaannya yang tidak mau membebaskan narapidana dari lapas dengan kondisi kelebihan kapasitas di tengah pandemi COVID-19.

"Saya mengatakan hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak menghayati sila kedua Pancasila yang tidak menerima pembebasan napi di lapas overkapasitas," kata Yasonna.

Yasonna sudah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 bagi 30.000 narapidana dan anak. Hal ini juga dapat menghemat anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan hingga Rp260 miliar.

"Ini sesuai anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM, dan subkomite PBB Antipenyiksaan," kata Yasonna menegaskan.

Negara-negara di dunia juga telah merespons imbauan PBB tersebut. Misalnya, Iran membebaskan 95.000 orang, termasuk mengampuni 10.000 tahanan, dan Brasil mengeluarkan 34.000 narapidana.

Pengawasan

Terhadap napi program asimilasi yang berulah itu, Kemenkumham pun sudah menerapkan pengawasan ketat terhadap mereka.

Kepala Kemenkumham Sulawesi Tenggara Sofyan telah membuat kebijakan kepada jajarannya untuk membuat grup WhatsApp di masing-masing unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan guna memantau napi asimilasi.

Dengan adanya kebijakan membuat grup WhatsApp akan mempermudah dalam mengawasi keberadaan setiap para napi asimilasi. Melalui grup WA mereka (napi asimilasi) setiap hari share (berbagi) lokasi (ke setiap UPT pemasyarakatan).

Selain memantau keberadaan para napi asimilasi, pihak Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan memberikan bimbingan kepada mereka yang menjalani pembebasan bersyarat atau asimilasi rumah.

Di Batang, napi memperoleh sembako. Pemberian paket sembako kepada narapidana asimilasi ini sebagai upaya mencegah mereka melakukan tindak pidana lagi setelah keluar dari rutan.

Berdasar rapat tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19, kata Bupati Batang Wihaji, telah disepakati bahwa prioritas yang mendapatkan bantuan paket sembako, antara lain narapidana yang mendapatkan asimilasi. Sebanyak 52 napi asimilasi tersebut adalah warga Kabupaten Batang.

Prioritas penerima bantuan paket sembako kepada narapidana asimilasi sebagai orang baru sehingga pemerintah hadir untuk membantu meringankan beban hidup mereka.

Sementara itu, Kantor Kemenkumham Sulawesi Barat melibatkan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan narapidana yang bebas melalui program asimilasi dan integrasi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Harun Sulianto menegaskan bahwa pihaknya akan mencabut izin asimilasi dan integrasi bagi mereka yang melanggar, kemudian menempatkannya di kamar isolasi serta menjalani sisa pidananya. Jangka waktu selama di luar lapas/rutan tidak diperhitungkan. Jika ada perkara yang baru, lamanya pidana akan ditambahkan.

Hal yang sama disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo yang memastikan napi peserta program asimilasi yang kembali berulah akan mendapatkan sanksi dan hukuman yang lebih berat.

Polri akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan sanksi yang lebih berat bagi para napi tersebut.

Demikian pula, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta narapidana yang kembali berulah setelah keluar dari lapas/rutan melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi COVID-19 mendapat hukuman semaksimal mungkin dengan pemberatan hukuman.

Anggota Komnas HAM Choirul Anam menekankan pentingnya pengawasan terhadap narapidana dan anak yang telah keluar dari lapas, rutan, dan LPKA. Pengawasan saat ini dinilai belum berjalan maksimal.

Kebijakan asimilasi dengan dalih memutus rantai virus corona, menurut pakar hukum tata negara Dr. Laode Bariun, S.H., M.H. di Kendari, Jumat, cukup dilematis.

Tiga konsekuensi yang mengancam narapidana asimilasi yang terlibat kejahatan adalah gugur hak asimilasi, sanksi hukuman berat, dan tidak mungkin lagi mendapat hak asimilasi.

Menjawab hal itu, Menkumham Yasonna Laoly meminta seluruh jajarannya untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian dan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), termasuk melengkapi basis data para narapidana dan anak yang dibebaskan.

Upaya ini penting dilakukan guna menekan jumlah warga binaan yang kembali melakukan tindak pidana setelah mendapatkan program tersebut.

Kendati angka pengulangan tindak pidana tersebut dinilai rendah, Menteri Yasonna tetap meminta mengevaluasi kebijakan itu guna memulihkan rasa aman di tengah masyarakat.


Editor: Muhsidin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Napi asimilasi di Manokwari tewas saat kembali beraksi mencuri

Napi asimilasi di Manokwari tewas saat kembali beraksi mencuri

Minggu, 19 Juli 2020 18:28

Hingga Lebaran hari kedua, 135 napi program asimilasi ditangkap polisi

Hingga Lebaran hari kedua, 135 napi program asimilasi ditangkap polisi

Selasa, 26 Mei 2020 4:07

Polisi Jayapura lumpuhkan napi asimilasi terkait pencurian kekerasan

Polisi Jayapura lumpuhkan napi asimilasi terkait pencurian kekerasan

Rabu, 13 Mei 2020 4:05

Ketua MPR Bamsoet beri bantuan marbot masjid dan napi penerima asimilasi

Ketua MPR Bamsoet beri bantuan marbot masjid dan napi penerima asimilasi

Rabu, 29 April 2020 17:33

Kakanwil: Napi remisi COVID-19 kembali bermasalah dapat dihukum

Kakanwil: Napi remisi COVID-19 kembali bermasalah dapat dihukum

Senin, 27 April 2020 8:45

Kabareskrim minta jajaran tidak ragu menindak pelaku kejahatan jalanan

Kabareskrim minta jajaran tidak ragu menindak pelaku kejahatan jalanan

Rabu, 22 April 2020 10:17

Narapidana pidsus di Papua Barat dipastikan tak terima asimilasi

Narapidana pidsus di Papua Barat dipastikan tak terima asimilasi

Senin, 13 April 2020 16:14

Ditjenpas cabut hak asimilasi dan integrasi napi yang berulah usai bebas

Ditjenpas cabut hak asimilasi dan integrasi napi yang berulah usai bebas

Jumat, 10 April 2020 19:59

  • Terpopuler
Personel Polda Papua serahkan bingkisan Natal ke tahanan di Rutan Jayapura

Personel Polda Papua serahkan bingkisan Natal ke tahanan di Rutan Jayapura

Natal menjadi simbol persatuan di Papua Pegunungan

Natal menjadi simbol persatuan di Papua Pegunungan

Prajurit TNI Satgas Yonif 511/DY mendukung prosesi "bakar batu" sambut Natal

Prajurit TNI Satgas Yonif 511/DY mendukung prosesi "bakar batu" sambut Natal

BKDPSDM Jayawijaya Papua Pegunungan sebut baru sembilan OPD dijabat pejabat definitif

BKDPSDM Jayawijaya Papua Pegunungan sebut baru sembilan OPD dijabat pejabat definitif

Polres Jayapura jajaki memberikan mama-mama surat keterangan melek huruf

Polres Jayapura jajaki memberikan mama-mama surat keterangan melek huruf

  • Top News
Badan Geologi sebut 127 gunung berapi di Indonesia bersatus aktif

Badan Geologi sebut 127 gunung berapi di Indonesia bersatus aktif

Pemkab Mamberamo Tengah bentuk Satgas MBG dukung program prioritas nasional

Pemkab Mamberamo Tengah bentuk Satgas MBG dukung program prioritas nasional

SPPG Jayawijaya pastikan penerima manfaat MBG mencapai 4.000 anak

SPPG Jayawijaya pastikan penerima manfaat MBG mencapai 4.000 anak

Personel Polda Papua berbagi kasih menjelang Natal 2025 di Jayapura

Personel Polda Papua berbagi kasih menjelang Natal 2025 di Jayapura

Disdik Biak Numfor perkuat pengawasan dana BOSP cegah korupsi

Disdik Biak Numfor perkuat pengawasan dana BOSP cegah korupsi

Video

Jelang Natal, Kemenag Papua ajak warga pererat kerukunan umat beragama

Jelang Natal, Kemenag Papua ajak warga pererat kerukunan umat beragama

Logo Footer Antaranews papua
papua.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Hukum
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Otonomi Khusus
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Artikel
  • Foto
  • Video
  • Artikel
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Hukum
  • Politik
  • Otonomi Khusus
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Artikel
  • Foto
  • Video