Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
Tuntutan itu diutarakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ronald Worotikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat.
Sidang dilakukan melalui sarana konferensi video. Saat sidang itu, Nahrawi berada di Gedung KPK sedangkan Worotikan, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di kawasan Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat.
Worotikan juga mewajibkan Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882 yaitu sejumlah suap dan gratifikasi yang dinikmati Nahrawi.
Penyerahan uang pengganti itu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. "Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama tiga tahun," kata Worotikan.
Selanjutnya dia meminta pencabutan hak politik Nahrawi pada masa waktu tertentu.
Dalam dakwaan pertama, Nahrawi bersama bekas asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti menerima uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal KONI, Ending Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Johnny E Awuy.
Tujuan pemberian suap itu adalah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun kegiatan 2018.
Pada 2018, KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam rangka pelaksanaan tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 serta proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Berita Terkait
KPK eksekusi mantan Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Rabu, 7 April 2021 18:09
Mantan Menpora Imam Nahrawi kecewa putusan hakim Tipikor
Selasa, 30 Juni 2020 5:34
Mantan Sesmenpora sebut dimintai Rp5 miliar dengan ancaman pencopotan jabatan
Rabu, 11 Maret 2020 14:02
Mantan Sesmenpora konfirmasi penerimaan Rp300 juta ke aspri Imam Nahrawi
Rabu, 11 Maret 2020 13:28
KPK rampungkan penyidikan terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi
Jumat, 24 Januari 2020 12:44
KPK dalami pengajuan proposal bantuan dana hibah pemeriksaan Tono Suratman
Selasa, 21 Januari 2020 21:42
Hakim tunggal beberkan alasan praperadilan Imam Nahrawi ditolak
Selasa, 12 November 2019 13:34
PN Jaksel gelar sidang perdana praperadilan mantan Menpora Imam Nahrawi
Senin, 21 Oktober 2019 5:38