Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor mengizinkan pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha 1441 Hijriyah pada situasi pandemi COVID-19, bertempat di masjid, lapangan, maupun di ruangan, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Penerapan protokol kesehatan secara ketat dimulai dari fasilitas di lokasinya sampai pada seluruh orang yang hadir di tempat pelaksanaan Shalat Idul Adha, baik petugas maupun jamaah," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, di Kota Bogor, Kamis.
Alma Wiranta menjelaskan, izin pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441 Hijriah tersebut diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor: 440-2458-Hukham tentang Protokol Kesehatan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha, Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban 1441 H/2020 M Selama Masa Pandemi COVID-19.
Surat Edaran Wali Kota Bogor yang telah ditandatangani oleh Bima Arya Sugiarto, di Kota Bogor, pada Selasa, 14 Juli 2020, menurut Alma, diterbitkan berdasarkan beberapa pertimbangan. Pertama, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19.
Kedua, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
Ketiga, Surat Edaran Kementerian Pertanian Nomor 0008/SE/PK.20/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-Alam COVID-19.
Keempat, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 451/ HO/HUKHAM tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha Dalam Situasi Wabah Bencana Non-Alam COVID-19.
Dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor tentang Protokol Kesehatan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha tersebut mengatur secara rinci penerapan protokol kesehatan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan Shalat Idul Adha.
Persyaratan tersebut meliputi, tempat pelaksanaan Shalat Idul Adha, baik di masjid, di lapangan, maupun di ruangan, harus disemprot disinfektan lebih dahulu. Seluruh jamaah yang hadir wajib memakai masker, membawa sajadah masing-masing, menjaga jarak fisik sekitar satu meter, serta tidak berjabat tangan dan berpelukan.
Jamaah yang hadir adalah orang yang sehat, tidak mengajak anak berusia di bawah lima tahun, orang usia lanjut, maupun orang yang memiliki penyakit bawaan, karena berisiko tinggi.
Penyelenggara Shalat Idul Adha harus menyiapkan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, hand sanitizer, menempatkan petugas yang melakukan pengukuran temperatur tubuh jamaah menggunakan thermogun, mengatur jalur masuk dan jalur keluar jamaah, serta khutbah setelah sholat Idul Adha agar disampaikan secara singkat.*
Berita Terkait
Wali Kota Banjarmasin:Tak ada larangan shalat Idul Adha di masjid dan lapangan
Kamis, 30 Juli 2020 11:26
Pemkab Jayapura sebut pelaku usaha tumbuh setelah pandemi COVID-19
Selasa, 10 September 2024 12:03
Pemkab Biak optimistis kunjungan wisatawan kembali normal 2022
Kamis, 25 Agustus 2022 8:48
Pemkot Jayapura segera hidupkan ekonomi kreatif usai pandemi COVID-19
Sabtu, 30 Juli 2022 6:54
Pemprov Papua minta Kota Jayapura berikan perhatikan khusus tangani COVID-19
Kamis, 28 Juli 2022 13:53
Pemkot Jayapura sebut perekonomian mulai membaik pascapandemi COVID-19
Senin, 27 Juni 2022 22:19
IDI abadikan 730 dokter wafat saat pandemi dalam monumen Menteng
Kamis, 17 Maret 2022 13:57
Otoritas Arab Saudi hapus sebagian besar pembatasan COVID-19
Senin, 7 Maret 2022 3:21