Jakarta (ANTARA) - Pengamat ekonomi Universitas Padjajaran Aldrin Herwany menilai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi minuman beralkohol dapat menciptakan lapangan kerja.
Aldrin dalam pernyataan di Jakarta, Senin, mengatakan regulasi tersebut juga dapat kembali meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah berbasis pariwisata asal tidak melanggar etika dan kearifan lokal.
"Jadi, silakan saja, jika itu bagus untuk masyarakat setempat dan mendapatkan benefit membuka lapangan kerja," kata Aldrin.
Meski demikian, menurut dia, kebijakan ini hanya efektif bagi industri minuman beralkohol di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara yang mendapatkan banyak kunjungan wisatawan dan tidak berlaku di wilayah lain.
"Jangan karena melihat prospeknya bagus setahun atau dua tahun ke depan, nanti malah ekspansi juga ke daerah lain. Nah, ini kita tidak setuju," ujarnya.
Ia menyakini kebijakan ini dalam jangka menengah dapat meningkatkan kembali kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia, terutama empat daerah yang mempunyai potensi kedatangan turis asing yang tinggi.
Kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman beralkohol di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.
Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.
Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman beralkohol.
Regulasi tersebut tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha minuman beralkohol masuk di dalamnya.
Salah satu alasan pemerintah membuka peluang investasi tersebut secara terbatas adalah agar kegiatan yang sudah ada dan berbasis budaya atau kearifan lokal menjadi legal, sehingga dapat menguatkan pengawasan dan kontrol atas produksi dan distribusi.
Berita Terkait
Pemkab Jayapura tertibkan penjualan minuman beralkohol jelang pencoblosan
Senin, 25 November 2024 21:07
Polres Mimika tertibkan penjualan minuman beralkohol jelang pilkada
Sabtu, 23 November 2024 23:11
Pemkot Jayapura lakukan penertiban minuman beralkohol jelang Pilkada serentak
Rabu, 20 November 2024 10:37
Polres Jayawijaya tangkap dua warga pembuat minuman beralkohol
Selasa, 29 Oktober 2024 17:45
Pemkab Biak Numfor siapkan Raperda pengendalian minuman beralkohol
Selasa, 1 Oktober 2024 10:49
Polres Jayapura perketat peredaran minuman beralkohol jelang pilkada
Selasa, 1 Oktober 2024 9:18
Polres Keerom minta paslon tak kampanye dengan minuman beralkohol
Kamis, 26 September 2024 21:34
Polres Asmat razia minuman beralkohol ciptakan situasi tetap kondusif
Minggu, 8 September 2024 17:45