Jakarta (ANTARA) - Pengamat ekonomi Universitas Padjajaran Aldrin Herwany menilai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi minuman beralkohol dapat menciptakan lapangan kerja.
Aldrin dalam pernyataan di Jakarta, Senin, mengatakan regulasi tersebut juga dapat kembali meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah berbasis pariwisata asal tidak melanggar etika dan kearifan lokal.
"Jadi, silakan saja, jika itu bagus untuk masyarakat setempat dan mendapatkan benefit membuka lapangan kerja," kata Aldrin.
Meski demikian, menurut dia, kebijakan ini hanya efektif bagi industri minuman beralkohol di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara yang mendapatkan banyak kunjungan wisatawan dan tidak berlaku di wilayah lain.
"Jangan karena melihat prospeknya bagus setahun atau dua tahun ke depan, nanti malah ekspansi juga ke daerah lain. Nah, ini kita tidak setuju," ujarnya.
Ia menyakini kebijakan ini dalam jangka menengah dapat meningkatkan kembali kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia, terutama empat daerah yang mempunyai potensi kedatangan turis asing yang tinggi.
Kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman beralkohol di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.
Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.
Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman beralkohol.
Regulasi tersebut tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha minuman beralkohol masuk di dalamnya.
Salah satu alasan pemerintah membuka peluang investasi tersebut secara terbatas adalah agar kegiatan yang sudah ada dan berbasis budaya atau kearifan lokal menjadi legal, sehingga dapat menguatkan pengawasan dan kontrol atas produksi dan distribusi.
Berita Terkait
Kapolres Jayapura: Warga kampung harus disibukkan kegiatan sosial
Senin, 25 Maret 2024 10:23
Pemkab Biak tingkatkan pengawasan peredaran minuman beralkohol ciptakan rasa aman
Minggu, 17 Maret 2024 19:32
Pemkab Biak perketat pengawasan labeling minuman beralkohol
Kamis, 22 Februari 2024 13:21
Pemkot Jayapura keluarkan instruksi pembatasan minuman beralkohol jelang pemilu
Jumat, 9 Februari 2024 2:45
Polres Jayapura tindak tegas penjual minuman beralkohol menjelang pemilu
Kamis, 8 Februari 2024 12:13
Pemkab Jayapura melarang peredaran minuman beralkohol selama Pemilu 2024
Kamis, 8 Februari 2024 11:54
MUI Jayapura berharap pemda tegakkan perda minuman beralkohol
Selasa, 6 Februari 2024 11:52
Pemkot Jayapura melarang peredaran minuman beralkohol selama Pemilu
Kamis, 1 Februari 2024 14:52