Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 47/2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang didalamnya mengatur tentang keberadaan wakil menteri PANRB.
Berdasarkan salinan Perpres yang diunduh dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Jumat, ketentuan mengenai tentang wakil menteri PANRB diatur dalam pasal 2 Perpres Nomor 47/2021 itu.
Di dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.
Pada ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 47/2021, disebutkan wakil menteri diangkat dan diberhentikan presiden, sementara pada ayat 3, wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
Adapun ayat 4 menyatakan, wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Adapun ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 4, meliputi; membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian PANRB, serta membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian PANRB.
Sementara itu pada pasal 3 dijelaskan menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Peraturan Presiden Nomor 47/2021 itu ditetapkan Jokowi 19 Mei 2021 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM 21 Mei 2021 di Jakarta.
Perpres diterbitkan sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P/2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Berita Terkait
DPR RI: Pembangunan Papua jadi prioritas era Presiden Jokowi
Selasa, 3 September 2024 19:45
Presiden Jokowi menanam tebu perdana untuk ketahanan pangan Merauke
Selasa, 23 Juli 2024 22:10
Presiden RI Jokowi harap pencegahan stunting di Indonesia terus membaik
Selasa, 23 Juli 2024 17:51
Presiden RI Jokowi ingatkan warga Papua sukseskan PIN Polio 2024
Selasa, 23 Juli 2024 11:23
Presiden RI Jokowi minta anak Papua berkarakter disiapkan sejak dini
Selasa, 23 Juli 2024 10:55
BNPB terapkan TMC saat kunjungan Presiden Jokowi di Papua
Selasa, 23 Juli 2024 9:27
500 siswa SD sambut kedatangan Presiden Jokowi di Istora Papua Bangkit
Selasa, 23 Juli 2024 7:56
Presiden Jokowi dijadwalkan tinjau PIN Polio putaran kedua di Kabupaten Jayapura
Selasa, 23 Juli 2024 5:56