Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Minggu (14/3) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari warga Parepare bongkar makam Covid-19 hingga 54 calon hakim agung mendaftar ke Komisi Yudisial.
Klik di sini untuk membaca berita lengkapnya.
1. Enam warga Parepare ditetapkan tersangka pembongkaran makam COVID-19
Polisi akhirnya menetapkan enam orang tersangka atas dugaan kasus pembongkaran tujuh makam dan pengambilan empat jenazah korban Covid-19 di pemakaman umum setempat, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Pelaku sudah diamankan Polres Parepare. Ada enam orang yang mengambil (jenazah) dan membongkar makam. Mereka masih ikatan keluarga dengan jasad korban Covid-19 itu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi E Zulpan, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu.
Selengkapnya di sini
2. Sebanyak 54 calon hakim agung mendaftar ke Komisi Yudisial
54 orang calon hakim agung telah mendaftarkan diri ke Komisi Yudisial untuk mengikuti sejumlah rangkaian seleksi guna menempati beberapa posisi di Mahkamah Agung (MA).
"Data tersebut merupakan pendaftar online hingga pukul 16.30 WIB," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Siti Nurdjanah, di Jakarta, Minggu.
Selengkapnya di sini
3. 35 narapidana di Sumatera Utara dapat Remisi Hari Raya Nyepi
35 orang narapidana yang beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara se-Sumatera Utara mendapat pengurangan hukuman Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2021.
Kasubag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Bambang Suhendra, di Medan, Minggu, mengatakan, jumlah Napi yang beragama Hindu di Sumut ada sebanyak 87 orang, namun yang bisa diberikan remisi 35 orang.
Selengkapnya di sini
4. MK dapat diskualifikasi calon kepala daerah yang terbukti curang
Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu periode 2008 hingga 2012, Bambang Widodo, mengatakan, Mahkamah Konstitusi dapat mendiskualifikasi calon kepala daerah terpilih apabila terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif.
"Terutama dalam penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah daerah yang dikelola oleh petahana," kata Bambang melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Selengkapnya di sini
5. Pengamen dilibatkan dalam perang terhadap narkoba
Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh menggandeng kalangan pengamen mengampanyekan perang melawan serta pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kepala BNN Provinsi Aceh, Heru Pranoto, didampingi Subkoordinator Pencegahan BNN Provinsi Aceh, Dedi Andria, di Banda Aceh, Minggu, mengatakan bahwa kalangan pengamen tersebut menyuarakan bahaya narkoba kepada masyarakat.
Selengkapnya di sini