Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) akan menyeleksi 13 orang calon Hakim Agung 2021 untuk mengisi beberapa jabatan atau posisi yang saat ini masih kosong di Mahkamah Agung (MA).
"Berdasarkan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial Nomor 7/WKMA/-/SB/2/2021 berisi kebutuhan Hakim Agung di Mahkamah Agung," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin.
Ia menyebutkan 13 hakim agung tersebut dibutuhkan untuk mengisi kekosongan jabatan yang meliputi dua orang di kamar perdata, delapan untuk kamar pidana, satu hakim agung bagi kamar militer dan dua hakim agung mengisi kekosongan kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.
Komisi Yudisial dalam hal tersebut mengundang MA yakni para hakim di tingkat banding lingkungan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara dan peradilan militer untuk MA.
"Kita juga mengundang masyarakat dan pemerintah untuk mengusulkan warga negara yang terbaik dan pastinya memenuhi persyaratan," kata Siti.
Beberapa persyaratan untuk hakim karir yakni Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berijazah magister hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian di bidang hukum.
Usia sekurang-kurangnya 45 tahun, mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban, minimal memiliki pengalaman 20 tahun menjadi hakim termasuk pernah menjadi hakim tinggi.
Terakhir, syarat yang harus dipenuhi oleh hakim karir yakni tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPP).
Kemudian, untuk pendaftar nonkarir syarat yang ditetapkan tidak jauh berbeda dari hakim karir namun terdapat sejumlah perbedaan di antaranya berijazah doktor atau magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian di bidang hukum.
Selanjutnya, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam lima tahun penjara atau lebih. Terakhir, bagi calon hakim nonkarir tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.
Pendaftaran calon hakim agung dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id terhitung 1 Maret hingga 22 Maret 2021.
Berita Terkait
KY Papua: 10 laporan ditindaklanjuti hingga pusat periode Januari-Juli
Selasa, 13 Agustus 2024 17:39
Komisi Yudisial pembinaan hukum ke masyarakat adat Papua
Selasa, 26 Desember 2023 15:40
Komisi Yudisial harap 2024 masyarakat Papua dapat pelayanan hukum prima
Selasa, 26 Desember 2023 11:17
Komisi Yudisial harap akademisi aktif kawal peradilan di Papua
Rabu, 22 November 2023 20:10
KY hadir meningkatkan kepercayaan terhadap pengawasan kinerja hakim
Sabtu, 26 Agustus 2023 18:14
PN Jayapura: Penghubung KY di Papua meningkatkan mutu hakim
Kamis, 24 Agustus 2023 17:00
Komisi Yudisial pantau proses sidang kasus HAM Paniai
Rabu, 21 September 2022 15:17
Mahkamah Agung tunggu penjelasan resmi KPK terkait OTT hakim PN Surabaya
Kamis, 20 Januari 2022 12:47