Banda Aceh (ANTARA) - Pemerkosa anak di Aceh Besar kabur usai divonis bersalah dengan hukuman 200 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasi, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Aceh Besar.
"Iya, betul, dia DPO setelah divonis 200 bulan penjara pada kasasi MA," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar Shidqi Noer Salsa yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa.
Berdasarkan postingan instagram Kajari Aceh Besar disebutkan bahwa DPO bernama DP (35) merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 204 tentang Hukum Jinayat.
Shidqi mengatakan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi keberadaan terpidana tersebut di mana, karena itu dia meminta masyarakat yang melihatnya dapat segera memberitahukan ke kejaksaan.
"Kita sudah lakukan semua upaya persuasif (bertemu keluarga), namun sejauh ini juga belum jelas keberadaan dia, kita terus mencarinya," ujar Shidqi.
Sebelumnya, terdakwa paman korban berinisial DP tersebut divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syari'ah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun delapan bulan.
Namun, di tingkat banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh dengan nomor perkara 7/JN/2021/MS. Aceh tertanggal 20 Mei 2021.
Kemudian, atas putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Lalu, MA kembali memvonis terdakwa DP dengan hukuman 200 bulan penjara lewat putusan kasasi dengan Nomor 8 K/Ag/JN/2021.*
Berita Terkait
PON XXI-Atlet panahan Papua Catur Nugroho tembus final divisi compound putra
Kamis, 12 September 2024 15:40
Binaraga Papua hanya andalkan keajaiban atlet
Minggu, 8 September 2024 19:25
Sempat protes, Sofbol Papua raih medali Perak PON XXI
Minggu, 8 September 2024 18:53
Sofbol puteri Papua masuk grand final PON XXI 2024
Sabtu, 7 September 2024 14:39
Dispora Biak beri dana hibah Rp460 juta untuk hoki
Jumat, 23 Agustus 2024 19:07
Pj Bupati Biak minta atlet hoki PON Papua jaga tradisi raih emas PON
Jumat, 23 Agustus 2024 11:19
Pj Gubernur Papua lepas 325 atlet PON XXI Aceh-Sumut
Kamis, 22 Agustus 2024 0:20
Siswa SMAN 2 Jayapura wakili Papua Tengah di PON XXI Aceh-Sumut
Selasa, 30 Juli 2024 16:34