Jayapura (ANTARA) - Digitalisasi telah menembus segala lini, tidak hanya pada sektor perekonomian, kini sudah merambah pada tataran birokrasi pemerintahan. Apalagi dengan masih adanya COVID-19 di seluruh dunia, segala upaya dilakukan agar aktifitas masyarakat tidak stagnan seperti beberapa tahun lalu.
Demikian pula dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua yang berada di ujung timur Indonesia. Sedikit demi sedikit mulai beradaptasi dengan sistem berbasis digitalisasi yang mulai diterapkan oleh Pemerintah Pusat.
Salah satunya dengan meluncurkan tanda tangan elektronik di lingkungan Pemprov Papua. Satu per satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan setempat diharapkan dapat menyesuaikan dan pada akhirnya menerapkannya.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun, pihaknya meluncurkan penerapan tanda tangan elektronik untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan publik kepada masyarakat. Di mulai dengan mempercepat pelayanan terhadap para penerima jasa, seperti guru, perawat atau lainnya.
"Para penerima jasa ini terpencar dan terpencil sehingga ada yang sampai tiga tahun SK pensiunnya belum keluar," kata Ridwan.
Namun ini akan menjadi masa lalu, pasalnya, kini sudah ada tanda tangan elektronik dan diharapkan dapat mempercepat pelayanan. Di mana tanda tangan elektronik mengedepankan aspek legalitas, privasi, autentik dan keutuhan data sehingga tidak dapat diubah oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Tanda tangan elektronik biasanya dilaksanakan pada urusan kewenangan melingkupi kenaikan pangkat, pensiun dan urusan kepegawaian lainnya.
Ke depan, Ridwan berharap semakin banyak OPD yang berinovasi untuk meningkatkan pelayanan publik di lingkungan Pemprov Papua.
Proyek Percontohan
Mengingat tanda tangan elektronik merupakan hal yang baru, maka Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua menjadi proyek percontohan penerapan tanda tangan elektronik di lingkungan pemerintah provinsi setempat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Marthen Kogoya mengatakan melihat kondisi yang ada di lingkungan pihaknya sendiri, pelayanan di BKD merupakan salah satu unsur pelayanan penting yang diselenggarakan.
"Khususnya di BKD karena sesuai pengalaman yang dilihat selama ini terjadi keterlambatan padahal, seharusnya cepat dan efisien," katanya.
Keterlambatan tersebut karena banyak faktor, yakni salah satunya begitu banyak volume pekerjaan sehingga atas insiatif dan saran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua hal ini harus ditindaklanjuti.
"Ke depan kami tidak lagi melakukan tanda tangan secara manual tapi secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi kini," ujarnya.
Hal ini merupakan langkah maju dan terobosan Pemprov Papua di mana BKD Papua menjadi proyek percontohan, beberapa dokumen urusan keberangkatan, mutasi pegawai, pensiun dan juga dokumen lain di BKD akan dilakukan tanda tangan secara elektronik baik yang ditandatangani gubernur, sekda dan kepala BKD.
Apabila berhasil maka tidak menutup kemungkinan OPD lain di lingkungan Pemprov Papua akan mengikuti sistem baru tersebut.
Dengan tanda tangan elektronik, pihaknya berharap ASN di lingkungan Pemprov Papua dan kabupaten serta kota dapat terlayani dengan cepat khususnya kenaikan pangkat di periode April dan seterusnya.
Pelatihan khusus
Seperti gayung bersambut, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua pun berencana segera memberikan pelatihan khusus bagi para pejabat di lingkungan pemerintahan setempat dalam menerapkan tanda tangan elektronik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jeri Yudianto mengatakan sistem aplikasi tanda tangan elektronik baru diterapkan pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat menggunakan versi dekstop atau komputer.
"Namun, ke depannya akan menggunakan versi mobile, karena akan ada pelatihan khusus bagi para pejabat terkait," katanya.
Pejabat terkait seperti gubernur, sekda atau kepala OPD yang melakukan tanda tangan tentu akan dilatih supaya terbiasa melakukan tanda tangan secara elektronik.
Dokumen yang ditandatangani secara elektronik pun dipastikan tidak mudah dimanipulasi atau diduplikasi.
Dia menjelaskan penerapan tanda tangan elektronik ini selain memangkas birokrasi sehingga pelayanan lebih cepat dan optimal, namun juga aman karena sistemnya sudah tertanam di dalam aplikasi itu sendiri.
Bahkan ada dokumen yang tidak kelihatan tanda tangannya dan sudah dienkripsi.
Dengan pelayanan berbasis elektronik ini, proses penandatangan dokumen secara elektronik dapat dilakukan oleh pejabat terkait di manapun dan kapanpun.
Sementara itu, Kantor Regional IX Badan Kepegawaian Nasional Jayapura mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua yang meluncurkan penerapan tanda tangan elektronik untuk mempermudah pelayanan publik.
Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura Sabar P. Sormin mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah cepat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua dalam menerapkan tanda tangan elektronik, pasalnya, selain mengoptimalkan pelayanan pelayanan ke masyarakat juga dapat menjadi inspirasi bagi OPD lain untuk memberlakukan hal yang sama.
"Ke depan diharapkan semua kantor pelayanan menerapkan tanda tangan elektronik berbasis aplikasi, sehingga dapat memangkas proses birokrasi dengan tujuan mempercepat pelayanan ke masyarkat dan pegawai," katanya.
Pelayanan yang cepat dan aman menjadi salah satu titik keunggulan Pemprov Papua dengan menerapkan tanda tangan elektronik tersebut.
Dinas yang memiliki basis kerja pelayanan ke masyarakat membutuhkan banyak tanda tangan, dengan penerapan ini maka transaksi elektronik seperti cek pengiriman file dan lainnya menjadi lebih cepat dan terlindungi dari keamanan atau keabsahannya.
Apabila ada peretasan yang mengubah fisik atau file dokumen maka akan bisa diketahui dengan cepat, aspek lainnya yang bisa dijamin oleh tanda tangan elektronik atau digital ini soal keaslian dokumen yang dikeluarkan oleh dinas atau otoritas tertentu.
"Juga soal penyangkalan saat seluruh dokumen memiliki konsekuensi hukum di mana kekuatan hukum antara dokumen yang ditandatangani secara digital dengan tanda tangan biasa sama," ujarnya.
Dokumen atau transaksi yang memiliki tanda tangan elektronik menyatakan jaminan kepastian hukum juga di mana seluruh layanan tersebut harus tersedia untuk menjamin keamanan transaksi di era digital kini, yakni menjamin ekonomi digital agar aman dari pemalsuan dokumen dan akses yang tidak bertanggungjawab.