Jayapura (ANTARA) - Pengelola Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua tetap memberlakukan pemeriksaan tes usap PCR atau tes cepat antigen bagi penumpang yang belum divaksin COVID-19 dengan lengkap dan yang memiliki riwayat penyakit atau komorbid hingga tidak divaksin.
Penumpang Bandara Sentani tetap diminta hasil PCR bila belum divaksin
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, yang sudah divaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 dari antigen dan PCR.
Hasil pemeriksaan COVID-19 yang dimaksud yaitu PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Humas Bandar Udara Sentani Surya Eka kepada Antara di Sentani, Rabu mengatakan yang tidak bisa divaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
"Hal ini sesuai dengan pemberlakuan surat edaran terkait pemberlakuan syarat perjalanan dalam negeri yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)," katanya.
Dalam aturan terbaru, hasil negatif tes usap RT-PCR atau tes cepat antigen tidak lagi menjadi syarat mutlak untuk bepergian di dalam negeri bagi pelaku perjalanan yang telah memenuhi ketentuan yang telah diatur melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, yang sudah divaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 dari antigen dan PCR.
Selama pemberlakuan SE terbaru itu, penumpang pesawat dari Bandara Sentani tidak lagi diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes PCR ataupun tes Antigen untuk yang sudah mendapatkan vaksinasi kedua atau dosis ketiga, tetapi masih tetap berlaku kepada penumpang yang baru divaksin dosis pertama dan yang tidak bisa menerima vaksin dikarenakan mempunyai kondisi kesehatan khusus.
"Selain itu setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap pelaku perjalanan," ujar Surya Eka.
Beberapa calon penumpang menyatakan apresiasinya dengan diberlakukannya surat edaran terbaru sehingga tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan PCR atau antigen karena sudah menerima vaksin COVID-19 lengkap yakni dosis I dan dosis II.
"Puji Tuhan tidak perlu lagi colok-colok hidung dan tenggorokan karena saya sudah menerima vaksin lengkap, " kata Steve, salah satu calon penumpang di Jayapura.