Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua menerapkan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Desa dalam pengisian jabatan kepala kampung/desa maupun terkait masa jabatan mereka yang ditetapkan selama delapan tahun.
"Pemkab Biak sudah mengimplementasikan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satunya dalam pengangkatan penjabat kades," ujar Asisten I Sekretaris Daerah Bidang Tata Pemerintahan Biak Numfor Semuel Rumaikeuw di Biak, Minggu.
Ia menyebut setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 maka masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode.
Dia mengatakan, masa jabatan sebanyak 257 kepala kampung/kades di Kabupaten Biak Numfor telah berakhir sebelum pengesahan UU RI No 3 Tahun 2024 sehingga dilakukan penunjukan penjabat.
"Peraturan Bupati Biak Numfor mengatur pengangkatan dan penunjukan penjabat kepala kampung itu untuk menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan," ujar Rumaikeuw.
Ia mengajak semua warga di 257 kampung itu untuk mendukung kegiatan pembangunan sehingga setiap program pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan tetap berjalan normal seperti biasa.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Putu Wiadnyana mengatakan, pemilihan kepala kampung definitif akan dilakukan lewat pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 257 kampung pada 2025.
"Tahapan pilkades serentak akan dimulai tahun ini dan proses pemilihan tahun 2025," katanya.
Berita Terkait
Pemkab Jayapura siapkan enam kampung wisata terbaik 2025
Minggu, 27 Oktober 2024 3:48
Pemkab Supiori: UU Desa 2024 perkuat kolaborasi kades dan bamuskam
Sabtu, 31 Agustus 2024 18:29
Pemkab Jayapura sebut serapan dana desa tahap I capai 80 persen
Selasa, 30 Juli 2024 16:57
Pemkab Tolikara salurkan dana desa 2024 di 541 kampung
Sabtu, 6 Juli 2024 17:21
BNNK Jayapura: Dobonsolo dan Dosay menjadi Desa Bersinar 2024
Kamis, 27 Juni 2024 9:21
DPMK Biak siap proses pencairan dana desa tahap dua
Kamis, 23 Mei 2024 14:30
Pj Gubernur Papua: Pendataan Podes dan K3 dorong pembangunan desa mandiri
Kamis, 2 Mei 2024 19:57
Pemkab Biak siapkan proses pencairan dana desa tahap dua di April
Kamis, 11 April 2024 16:44