Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua menerapkan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Desa dalam pengisian jabatan kepala kampung/desa maupun terkait masa jabatan mereka yang ditetapkan selama delapan tahun.
"Pemkab Biak sudah mengimplementasikan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satunya dalam pengangkatan penjabat kades," ujar Asisten I Sekretaris Daerah Bidang Tata Pemerintahan Biak Numfor Semuel Rumaikeuw di Biak, Minggu.
Ia menyebut setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 maka masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode.
Dia mengatakan, masa jabatan sebanyak 257 kepala kampung/kades di Kabupaten Biak Numfor telah berakhir sebelum pengesahan UU RI No 3 Tahun 2024 sehingga dilakukan penunjukan penjabat.
"Peraturan Bupati Biak Numfor mengatur pengangkatan dan penunjukan penjabat kepala kampung itu untuk menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan," ujar Rumaikeuw.
Ia mengajak semua warga di 257 kampung itu untuk mendukung kegiatan pembangunan sehingga setiap program pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan tetap berjalan normal seperti biasa.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Putu Wiadnyana mengatakan, pemilihan kepala kampung definitif akan dilakukan lewat pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 257 kampung pada 2025.
"Tahapan pilkades serentak akan dimulai tahun ini dan proses pemilihan tahun 2025," katanya.