"Kedua tersangka yaitu WI yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang keluar dari LP Abepura bulan Desember 2021 lalu dan SR," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav Urbinas di Jayapura, Rabu.
Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan akhirnya terungkap yang melakukan pembunuhan, curas dan pemerkosaan adalah WI, sedangkan SR pelaku curas.
"Saat melakukan aksinya kedua pelaku masih dalam keadaan dipengaruhi minuman keras atau mabuk," ujarnya.
Dia menjelaskan terungkapnya pelaku tindak kekerasan yang menewaskan alm Hj. Nurjani berawal saat anggota mengetahui bila handphone milik korban dalam posisi aktif dan digunakan saksi MS yang berada di Sorong, Papua Barat.
Kemudian saat ditanya saksi mengaku bila HP tersebut diperoleh dari saksi EA yang mengaku mendapatkan dari tersangka WI sehingga dari penelusuran itulah maka kedua tersangka ditangkap.
"Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Arso, Kabupaten Keerom," katanya lagi.
Dia menambahkan adapun pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka yaitu pasal 338 KUHP sub pasal 365 KUHP.
Sebelumnya, almarhum Hj Nurjani ditemukan meninggal di sekitar jembatan Temiri, Nafri, Jayapura.