
Polisi tangkap penyelundup ganja antar kota di Jayapura

Jayapura (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua menangkap Y terduga penyelundup ganja antar kota di Tanah Papua di Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Tersangka Y ditangkap Jumat petang (20/2) setelah tim Direktorat Narkoba Polda Papua mendapat laporan adanya paket berisi ganja yang akan dikirim ke Manokwari melalui udara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Alfian di Jayapura, Kamis mengatakan,tersangka Y yang dikenai pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 itu merupakan pelaku penyelundupan ganja antar kota di Tanah Papua.
Penangkapan berawal dari adanya laporan dari petugas x-ray di Bandara Sentani yang menemukan paket tujuan Manokwari, Provinsi Papua Barat .
Dari laporan itulah anggota berkoordinasi dengan perusahaan jasa pengiriman barang untuk mengembalikan paket tersebut kepada pengirim dan saat hendak diambil kemudian dilakukan penangkapan.
Saat diperiksa penyidik, Y mengaku bila dirinya baru mengirim paket berisi ganja tujuan Manokwari sehingga anggota kembali ke perusahaan jasa pengiriman barang untuk berkoordinasi guna menemukan paket tersebut.
Setelah ditemukan dua paket berisi ganja kemudian barang bukti dan tersangka Y dibawa ke Mapolda Papua di Jayapura untuk diperiksa lebih lanjut.
"Dari pengakuannya dirinya sudah empat kali mengirim paket ganja ke Manokwari," kata Direktur Reskrim Narkoba Polda Papua Kombes Alfian.
Pewarta : Evarukdijati
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
