Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyebut tersangka kasus korupsi di Kantor Pegadaian Nabire berinisial MS meninggal dua hari setelah ditetapkan statusnya sehingga kasusnya tidak dapat ditindaklanjuti.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo di Jayapura, Kamis, mengatakan tersangkanya meninggal pada 3 April 2022 di Nabire, setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka pada 1 April 2022.
"Tersangka MS meninggal karena sakit yang dideritanya," katanya.
Menurut Kajati Nikolaus, meskipun kasusnya tidak dilanjutkan namun pihaknya sudah menyita berbagai barang bukti termasuk tiga sertifikat tanah di Kabupaten Nabire.
"Akibat korupsi yang dilakukan MS selaku Kepala Cabang Pegadaian Nabire menyebabkan kerugian sekitar Rp2,4 miliar," ujarnya.
Dia menjelaskan tercatat delapan saksi yang sudah dimintai keterangannya terkait dengan kasus korupsi ini.
"Kasusnya kini dilimpahkan ke perdata dan ditangani Kejari Nabire," katanya lagi.
Dia menambahkan ke depan Kejari Nabire yang akan melanjutkan penanganannya secara perdata berkoordinasi dengan Pegadaian Nabire.
Berita Terkait
Polda Papua limpahkan empat tersangka kasus korupsi Mamteng ke Kejati
Jumat, 19 April 2024 15:51
Komisi Yudisial harap 2024 masyarakat Papua dapat pelayanan hukum prima
Selasa, 26 Desember 2023 11:17
Tokoh adat Eluay: Rumah RJ Jayapura bentuk penghargaan negara terhadap adat
Kamis, 21 Desember 2023 21:59
Kejati Papua: tim tangkap buron kejar 27 terpidana yang masuk DPO
Senin, 19 Juni 2023 12:54
Kejati Papua tangkap terpidana kasus korupsi dana desa Tolikara di Sorong
Minggu, 18 Juni 2023 15:30
Kejati Papua tidak menahan tersangka Plt Bupati Mimika dan Direktur One Air
Jumat, 27 Januari 2023 20:00
Kejati Papua-Pemkab Jayapura sosialisasikan pedoman penggunaan dana kampung
Rabu, 14 Desember 2022 22:28
Kejati Papua limpahkan berkas perkara kasus korupsi ke Kejari Jayawijaya
Jumat, 14 Oktober 2022 3:25