Biak (ANTARA) - Kantor Imigrasi kelas II TPI Biak bersama Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Papua melakukan pengawasan empat tenaga kerja asing asal India di Lapan Biak.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Antara, Kamis, menyebutkan pengawasan orang asing di Lapan Biak dipimpin Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Divisi Imigrasi Papua AR Ely didampingi Kepala Sub Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak Oky Syachputra.
Oky menyebutkan pengawasan keimigrasian empat tenaga kerja India yang bekerja sebagai teknisi pada ISRO Indian Space Research Organisation (ISRO) yang merupakan Organisasi Penelitian Luar Angkasa India bekerja sama dengan BRIN Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Lapan Biak.
Empat tenaga kerja asing India di antaranya Sachidananda (53), Brijendra Kumar (28), Hari Ganesh (32) dan Naven (29).
Pengawasan orang asing dipimpin Kabid intelijen dan penindakan divisi Keimigrasian Papua AR Ely merupakan bagian dari tugas dan fungsi supervisi bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Papua.
"Terhadap kinerja Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak dalam pemeriksaan didapati bahwa izin tinggal yang digunakan keempat WN India tersebut adalah masih berlaku dan sesuai dengan peraturan pemberian izin tinggalnya yaitu izin tinggal dinas yang dikeluarkan Kementrian Luar Negeri RI sebagai bagian kerja sama antar Pemerintah Republik Indonesia dan India," ujarnya.
Ely berpesan agar jenis kerjasama seperti ini juga dapat memberikan dampak yang positif bagi tenaga-tenaga ahli lokal melalui transfer pengetahuan di bidang Satelit Antariksa dari tenaga ahli India kepada tenaga ahli lokal Indonesia.