Wamena (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya, Polda Papua menangkap seorang pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial DK yang merupakan tersangka pembunuh seorang polisi Bripda Anton Julez.
Kapolres Jayawijaya AKBP Hesman Napitupulu saat di Wamena, Rabu, mengatakan penangkapan yang dibantu anggota Brimob itu dilakukan di Woum, pada Rabu.
"Tersangka sudah diamankan di Polres Jayawijaya sambil menunggu hasil koordinasi dengan Polda Papua," katanya lagi.
Polres Jayawijaya berkoordinasi dengan Polda Papua, sebab DPO ini diduga terlibat pembunuhan yang terjadi di Jalan Trikora, Kota Jayapura pada 28 Februari 2022.
Korban atau Bripda Anton Julez Matatula Rumi merupakan anggota Dit Samapta Polda Papua.
Tersangka diamankan ketika menumpang pada kendaraan yang menuju dari Wouma ke Megapura di Jayawijaya.
"Namun berhasil ditangkap di Jembatan Wouma oleh anggota Unit Opsnal Sat Reskrim, Timsus Polres Jayawijaya dan Brimob Resimen II," katanya lagi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, menurut polisi, tersangka mengakui bahwa ia bersama dua temannya membawa jenazah korban menggunakan mobil Hilux dan membuangnya di Sungai Tami, Kabupaten Keerom.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi Jayawijaya menangkap DPO pembunuh polisi
Berita Terkait
Sempat buron 8 tahun pelaku pembunuh anggota Brimob tewas tertembak
Jumat, 17 Maret 2023 3:21
Polisi Jayawijaya tangkap tersangka pembunuh seorang ibu
Senin, 13 Juni 2022 18:45
Polres kejar pelaku pembunuh mantan istri Jam Gadang Sentani
Selasa, 17 Mei 2022 3:19
Polisi Garut tangkap suami pembunuh istri yang sempat buron setahun
Selasa, 25 Januari 2022 3:38
Anggota KKB tersangka pembunuhan dua polisi meninggal sebelum disidang
Selasa, 14 September 2021 18:41
Kemarin, Polisi tembak tersangka pembunuhan di Medan hingga korban pesawat jatuh
Senin, 11 Januari 2021 6:38
Polisi tembak mati pelaku pembunuh wanita di Kota Medan
Senin, 11 Januari 2021 3:56
Kapolda Papua: kesulitan menangkap pembunuh staf KPU Yahukimo
Kamis, 10 September 2020 18:33