
DJP catat laporan SPT tahunan di Papua tumbuh 31,7 persen

Jayapura, Papua (ANTARA) - Kantor Wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu mencatat pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2025 di wilayahnya tumbuh 31,7 persen secara tahunan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Papabrama DJP Renni di Jayapura, Senin, mengatakan berdasarkan data pada 9 Februari 2026, jumlah SPT tahunan yang diterima mencapai 47.938 laporan, baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan.
"Angka tersebut meningkat 11.541 SPT atau 31,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 36.397 laporan," katanya.
Menurut Renni, kenaikan tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus optimalnya pemanfaatan layanan pelaporan pajak secara digital.
"Peningkatan ini menjadi indikator positif bahwa wajib pajak semakin patuh dan terbiasa menggunakan layanan daring yang disediakan DJP, sehingga proses pelaporan menjadi lebih mudah dan cepat," ujarnya.
Dia menjelaskan melalui pelaporan SPT lebih awal juga membantu wajib pajak menghindari kendala teknis menjelang batas akhir penyampaian.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan dan memanfaatkan sistem Coretax yang telah disediakan," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya juga terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat guna mendorong kepatuhan pajak, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku.
Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
