Biak (ANTARA) - Sebanyak 47 lagu daerah Papua karya musisi penyanyi Biak almarhum Sam Kapissa sudah terdaftar mendapat sertifikat hak kekayaan intelektual di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua.
"Tahun lalu ada 18 lagu karya musisi almarhum Sam Kapissa sudah terdaftar dan tahun 2022 bertambah lagi 29 lagu,"ujar Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Anthonius M. Ayorbaba menjawab ANTARA di Biak,Kamis.
Anthonius mengatakan, dengan terdaftar dan memiliki sertifikat hak kekayaan intelektual maka setiap orang atau lembaga manapun yang menggunakan lagunya harus minta izin dengan keluarganya.
"Ya ini karena sudah terdaftar dan memiliki sertifikat hak kekayaan intelektual,"ujarnya.
Anthonius mengatakan, karya musik atau lagu dari musisi Papua harus didaftarkan hak kekayaan intelektual sehingga tidak diklaim oleh siapapun keasliannya.
Jajaran Kanwil Kemenkumham Papua, menurut Anthonius, akan membantu proses pendaftaran karya lagu daerah hingga terdaftar dan memperoleh pengakuan sertifikat.
Salah satu Lagu karya musisi penyanyi almarhum Sam Kapissa yang sering dinyanyikan Sup Yenaiwa.
Musisi Sam Kapissa yang pernah menjadi anggota DPRD Biak dari Partai Golkar merupakan salah satu penyanyi asli Biak Numfor yang karya lagunya sangat dikenal.
Berita Terkait
Pemkot Jayapura serahkan HaKI dan NIB untuk perajin batik
Kamis, 2 Maret 2023 16:07
Disperindag Biak dorong pelaku UMKM mendaftarkan merek dagang
Kamis, 1 September 2022 10:20
Menkumham ajak pelaku UMKM di Biak mendaftarkan merek dagang
Minggu, 21 Agustus 2022 22:10
Pemkab Jayapura mendorong seniman dan UMKM daftarkan HaKI
Senin, 15 Agustus 2022 18:44
161 Pelaku ekonomi kreatif di Kota Jayapura dapat sertifikat HAKI
Sabtu, 23 April 2022 14:49
Pemkab Jayapura ajukan 54 aktivitas budaya HAKI mendapat hak paten
Sabtu, 27 Februari 2021 9:11
HAKI Papua beri pembekalan perencanaan bangunan tahan gempa
Jumat, 30 November 2018 20:38
Kejari Mimika gelar lomba pidato terkait HAKI
Senin, 11 Desember 2017 23:28