
KPK cekal istri Gubernur Lukas Enembe ke luar negeri

Kelima pihak tersebut diduga kuat mengetahui perbuatan tersangka LE dan cegah pertama untuk enam bulan ke depan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencekal istri Gubernur Lukas Enembe, Yulce Wenda, bersama empat orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri.
"Sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik, maka KPK lakukan tindakan cegah bepergian ke luar negeri terhadap lima orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Empat orang lain yang dicekal ke luar negeri, yakni Lusi Kusuma Dewi (ibu rumah tangga), dua pihak swasta Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto serta Presdir PT RDG Airlines Gibbrael Isaak.
"Kelima pihak tersebut diduga kuat mengetahui perbuatan tersangka LE dan cegah pertama untuk enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang," ujarnya.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menginformasikan pencegahan ke luar negeri lima orang di antaranya Yulce Wenda sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Jumat, mengatakan Ditjen Imigrasi mencegah Lusi Kusuma Dewi sejak 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023.
Sedangkan Dommy Yamamoto dicekal sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023 dan Jimmy Yamatomo sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023 dan Gibbrael Isaak sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK benarkan cegah istri Lukas Enembe ke luar negeri
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor:
Muhsidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
