Biak (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua Mathias Jan Morin mengatakan jumlah kursi calon anggota legislatif DPRD untuk Pemilu 14 Februari 2024 ditetapkan sebanyak 25 kursi tersebar di lima daerah pemilihan (dapil).
"Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilihan umum maka jumlah calon anggota DPRD Biak di Pemilu 2024 tidak ada penambahan alias tetap 25 kursi," ujar Ketua KPU Biak Mathias Jan Morin di Biak, saat sosialisasi PKPU No6 tahun 2022 kepada pengurus parpol dan berbagai elemen masyarakat, Selasa.
Morin mengatakan, untuk setiap dapil jumlah kursi caleg DPRD Biak Numfor tidak sama karena disesuaikan dengan jumlah penduduk di masing-masing daerah pemilihan.
Dari lima daerah pemilihan Pemilu untuk DPRD Biak, lanjut dia, dapil Biak Numfor 1 distrik Biak Kota dengan delapan kursi, dapil Biak Numfor 2 Distrik Samofa dengan 6 kursi.
Sedangkan dapil Biak Numfor 3 dengan jumlah kursi lima terdiri Distrik Numfor Timur,Numfor Barat,Biak Barat, Yendidori,Swandiwe,Bruyadori, Orkeri dan Poiru.
Sementara untuk dapil Biak Numfor 4 dengan jumlah tiga kursi meliputi Distrik Biak Utara, Warsa, Bondifuar, Andey dan Yawosi serta dapil Biak Numfor lima terdiri Distrik Biak Timur, Oridek, Padaido dan Distrik Aimando.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan umum KPU Djoni Randokir mengatakan, penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/ kota dalam pemilihan umum sudah sesuai dengan PKPU No 6 tahun 2022.
Dalam peraturan ini, lanjut Djoni, telah diatur mengenai prinsip penyusunan dapil serta tahapan penataan dapil yang meliputi tahapan persiapan dan pelaksanaan.
Dia mengatakan, tahapan persiapan dalam penataan dapil meliputi penerimaan data agregat kependudukan per kecamatan, pencermatan data kependudukan, data wilayah, dan peta wilayah, dan penetapan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota.
Pada pasal 2 PKPU No.6 Tahun 2022,menurut Djoni, dasar penetapan alokasi kursi caleg Pemilu yang berisi kesetaraan Nilai Suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada pada dalam cakupan wilayah yang sama dan,kohesivitas serta kesinambungan.
"Dengan adanya sosialisasi ini maka setiap parpol, masyarakat hingga pihak terkait pemangku kepentingan dapat mengetahui tentang komposisi kursi caleg dan daerah pemilihan untuk Pemilu 2024," kata Djoni Randokir.
Untuk caleg DPRP Papua Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori berada di dapil tujuh dengan alokasi tujuh kursi serta Dapil Papua untuk DPR RI dengan tiga kursi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Biak sebut lima dapil perebutkan 25 kursi caleg DPRD Pemilu 2024
Berita Terkait
Komnas HAM harap Bawaslu tingkatkan pengawasan sukseskan Pilkada serentak 2024
Selasa, 19 November 2024 10:56
Pj Gubernur Papua minta penyelenggara pemilu perkuat mitigasi Pilkada
Kamis, 29 Agustus 2024 14:40
Pemkab Biak masih tunggu pengusulan 25 caleg terpilih di KPU
Sabtu, 24 Agustus 2024 3:49
Pj Gubernur Papua sebut MRP bagian dari mitra
Kamis, 22 Agustus 2024 15:44
Pemprov Papua Tengah terima penghargaan KPU terkait pemilu
Rabu, 3 Juli 2024 14:49
KPU Papua: 225 TPS Kabupaten Jayapura lakukan rekapitulasi ulang
Rabu, 12 Juni 2024 18:45
Pengadilan Negeri Biak siagakan enam hakim tangani pidana pilkada 2024
Jumat, 7 Juni 2024 17:57
KPU Papua: calon legislatif terpilih tiga kabupaten siap dilantik
Sabtu, 18 Mei 2024 14:34