Timika (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menetapkan hasil rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, di GOR Futsal SP 2 Timika.
Ketua KPU Kabupaten Mimika Dete Abugau di Timika, Senin, mengatakan setelah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilihan Kepala Daerah selama enam hari maka pihaknya telah mensahkan hasil tersebut.
"Hari ini Senin 9 Desember 2024 kami telah menetapkan perolehan hasil rekapitulasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika serta Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah di Timika, " katanya.
Menurut Dete, adapun hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan yakni untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah nomor urut 1 memperoleh suara 64.911 dan nomor urut 2 memperoleh suara 32.529.
"Untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah nomor urut 3 memperoleh suara 48.584 dan nomor urut 4 memperoleh suara 64.517," ujarnya.
Dia menjelaskan untuk perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 1 memperoleh jumlah suara 77.818, dan nomor urut dua memperoleh 66.286.
"Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 3 memperoleh jumlah suara sebanyak 74.139, dan telah di sahkan pada pukul 23.34 wit, " katanya lagi.
Dia menambahkan untuk selanjutnya KPU Kabupaten Mimika akan berangkat ke Nabire, Ibu Kota Provinsi Papua Tengah untuk mengikuti rekapitulasi tingkat provinsi.
"Besok pagi atau sore kami akan berangkat ke Nabire untuk melanjutkan pleno pada tingkat provinsi, terima kasih untuk semua pihak yang telah terlibat dalam proses ini hingga kita dapat menyelesaikan rekapitulasi kabupaten, " ujarnya.