Timika (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengajukan perpanjangan waktu pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika Hironimus Kia Ruma di Timika, Jumat, mengatakan permohonan perpanjangan waktu tersebut mengingat banyak distrik yang belum melaksanakan pleno.
"Saya pesimis jika dalam waktu satu hari kita harus menyelesaikan pleno untuk 11 distrik, untuk itu kami telah menyurat ke KPU RI melalui provinsi untuk perpanjangan waktu, " katanya.
Menurut Hironimus, pihaknya meminta perpanjangan waktu pleno hingga 10 Desember 2024, karena masih ada 11 distrik yang belum diplenokan.
"Untuk hari pertama pleno saja kita baru plenokan empat distrik, kemudian hari kedua tiga distrik, tidak mungkin satu hari kita dapat merampungkan 11 distrik," ujarnya.
Dia menjelaskan ada hal-hal teknis di tingkat panitia pemungutan distrik (PPD) yang menjadi kendala, sehingga proses pleno membutuhkan perpanjangan waktu.
"Kita punya 18 distrik dengan jadwal pleno yakni tiga hari, tetapi pada kenyataannya belum semua siap untuk pleno dengan berbagai kendala," katanya lagi.
Dia menambahkan untuk Distrik Hoya saja hingga saat ini belum mendistribusikan logistik pilkada ke kota untuk proses pleno tingkat kabupaten karena kendala keamanan.
"Ini contoh untuk satu distrik saja, dan ini kendala yang perlu kita berikan solusi agar secepatnya proses pengiriman logistik dari Hoya dapat sampai di Timika, " ujarnya lagi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Mimika ajukan perpanjangan waktu pleno rekapitulasi Pilkada 2024