Logo Header Antaranews Papua

Pemkab Biak ajukan kodifikasi tiga kampung

Sabtu, 25 Januari 2025 17:37 WIB
Image Print
Asisten Satu Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor, Papua Semuel Rumaikeuw (dua kanan) saat membuka kegiatan digitalisasi bagi mahasiswa dan masyarakat, di Biak, Sabtu (25/1/2025). ANTARA/Muhsidin.

Biak (ANTARA) - Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua, mengusulkan kodifikasi tiga nama kampung/desa kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

"Ada tiga kampung yang diusulkan masuk kodifikasi di Kemendagri yakni Kampung Sorido, Yafdas dan Wodu," ujar Asisten Satu Sekretaris Daerah Bidang Tata Pemerintahan Semuel Rumaikeuw yang dikonfirmasi di Biak, Sabtu.

Menurut Rumaikeuw, pentingnya nama kode wilayah administrasi pemerintahan dalam upaya mempunyai legalitas dalam mengelola roda pemerintahan kampung.

Bahkan, kata dia, dengan miliki kodifikasi ini sebagai identitas wilayah administrasi pemerintahan, yang memuat angka yang merepresentasikan wilayah administrasi pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, distrik/kecamatan serta desa/kampung.

"Kodifikasi yang disebut dengan nama lain kampung atau desa/kampung untuk memastikan wilayah ini terdaftar dalam administrasi pemerintahan kampung/desa di seluruh Indonesia," katanya.

Rumaikeuw mengatakan pihaknya bersama perwakilan kepala distrik, dinas pemberdayaan masyarakat kampung, Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Biak Numfor sudah menghadap langsung ke Kemendagri untuk mempercepat kodifikasi tiga kampung di daerah itu.

Hingga saat ini, kata Rumaikeuw, pihaknya masih menunggu waktu pertemuan audiens dengan Kemendagri di Jakarta.

"Harapan kami semoga pada tahun ini bisa terealisasi kodifikasi secara nasional tiga kampung di Kabupaten Biak Numfor," ujarnya.

Berdasarkan data hingga 2025 wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Biak Numfor terdiri 257 kampung, 14 kelurahan dan 19 distrik.



Pewarta :
Editor: Muhsidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026