Jayapura (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Papua Tengah, menerbitkan sebanyak 3.804 paspor, baik paspor elektronik maupun biasa sepanjang tahun 2024.
"Untuk jumlah paspor elektronik yang diterbitkan pada 2024 sebanyak 2.068," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Harlo Biantong di Timika, Papua Tengah, Jumat.
Menurut Harlo, penerbitan paspor pada 2024 mengalami kenaikan dari 2023, karena ada kebijakan dari Imigrasi terkait masa berlaku paspor hingga 10 tahun dan inovasi penerbitan paspor elektronik, sehingga berdampak juga pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Dan untuk tahun ini untuk penerbitan paspor ditargetkan sekitar tiga ribu lebih, sama seperti tahun sebelumnya," ujarnya.
Dia menjelaskan biaya penerbitan paspor elektronik senilai Rp950 ribu dengan masa aktif selama 10 tahun bagi dewasa, dan Rp650 ribu dengan masa berlaku lima tahun bagi anak-anak atau usia di bawah 17 tahun. Menurutnya, penerbitan paspor mulai 2025 sudah wajib menggunakan paspor elektronik.
"Paspor elektronik untuk anak-anak atau berusia 17 tahun ke bawah akan berlaku lima tahun dan orang dewasa 10 tahun. Jadi paspor biasa akan dialihkan ke paspor elektronik, karena paspor elektronik akan mempermudah penggunaan untuk berpergian ke luar negeri karena tidak perlu mengantre di bandara internasional," ujarnya.