Logo Header Antaranews Papua

Pemprov Papua minta perusahaan terapkan standar K3

Jumat, 7 Februari 2025 14:58 WIB
Image Print
Excecutive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Sunardi saat melakukan penandatangan program baru bersama manajemen HSSE bertempat di Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Kota Jayapura, Kamis (6/2). (ANTARA/Qadri Pratiwi)
Agar memahami risiko dalam bekerja

Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Tenaga Kerja setempat meminta perusahaan di Bumi Cenderawasih menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja dan menciptakan kondisi kerja yang kondusif bagi dunia usaha.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Papua Robert Edy Purwoko di Jayapura, Jumat, mengatakan penerapan ini penting guna meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja.

“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh perusahaan di Provinsi Papua agar menerapkan K3 tersebut guna meminimalisir kecelakaan kerja,” katanya.

Sementara itu Excecutive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Sunardi mengatakan pihaknya telah menerapkan standar K3 dan guna memperingati Bulan K3 pihaknya meluncurkan program baru dari Health, Safety, Security, dan Environment (HSSE) 2025 yaitu Zero Waste, Kendaraan Ringan Penumpang (KRP), dan No Id No Entry

“Jadi Pada Kamis (6/2) bertempat di Kantor Pertamina Regional Papua Maluku, Kota Jayapura, kami telah menghadirkan program baru dimana ini merupakan bentuk dukungan nyata dalam mendukung Bulan K3 dan peduli lingkungan,” katanya.

Untuk itu pihaknya akan berkomitmen menerapkan program baru tersebut dan memastikan bahwa semua jajaran personil di Pertamina Regional Maluku-Papua mendukung program ini tersebut.

“Untuk itu kami menggelar Bulan K3 sebagai pengingat bagi para pekerja agar lebih memahami risiko-risiko dalam bekerja,” ujarnya.

Pada 2025 pihaknya terus menerapkan prosedur perlindungan diri dan melanjutkan penerapan bulan K3 sehingga mencapai angka 100 persen.



Pewarta :
Editor: Muhsidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026