Biak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menilai bahwa penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua pada Rabu 6 Agustus 2025 di Kabupaten Biak Numfor telah berlangsung sesuai aturan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Hasil monitoring Bawaslu RI sejak saat distribusi logistik, pembukaan logistik PSU hingga penggunaan data pemilih telah sesuai dengan amar putusan MK," ujar Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu Republik Indonesia Dr La Bayoni dalam keterangan di Biak, Kamis.
Ia mengatakan, sebagian besar masyarakat yang punya hak pilih secara bergantian telah mendatangi 345 tempat pemungutan suara dengan aman, lancar dan demokrasi.
"Kami memberikan apresiasi atas keterlibatan semua pihak dan pemerintah daerah dalam menyukseskan penyelenggaraan PSU Pilkada Papua 6 Agustus 2025," ujarnya.
Diakuinya, dari hasil kunjungan langsung di beberapa TPS terlihat warga Kabupaten Biak Numfor sangat antusias mengikuti PSU 6 Agustus 2025.
Bayoni berharap, kolaborasi yang sudah dilakukan KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, forkompinda dan TNI/Polri dan menyukseskan PSU Pilkada Papua patut mendapat apresiasi Bawaslu.
"Bawaslu memberikan atensi khusus terhadap pelaksanaan PSU Pilkada Papua di Kabupaten Biak Numfor berlangsung dengan aman dan sangat kondusif," ujarnya.
Hingga, Kamis (7/8) proses rekapitulasi penghitungan suara masih dilakukan pleno di 19 panitia pemilihan distrik/kecamatan hingga Jumat (8/8).
Sementara untuk rekapitulasi pleno perolehan pasangan calon dari tingkat panitia pemilihan distrik selanjutnya akan disahkan pada rapat pleno di tingkat KPU Kabupaten Biak Numfor.
Pada PSU Pilkada Papua 6 Agustus diikuti dua pasangan calon yakni nomor urut 1 Benhur Tommy Mano- Costan Karma dan nomor urut 2 Mathius D Fakhiri-Aryoko Alberto Rumaropen.

